Ahli Sebut Hukuman Nikita Mirzani Keliru dalam Penerapan Hukum
Pakar Hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, menilai vonis hukum terhadap aktris Nikita Mirzani merupakan sebuah kekeliruan dalam penerapan hukum saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2026).
Penerapan Pasal 27B Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemerasan dan pengancaman terhadap kasus tersebut dianggap tidak tepat. Dilansir dari Detik Hot, rangkaian unsur pidana tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta di berkas perkara, termasuk validitas alat bukti elektronik yang digunakan.
"Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum," kata Henri Subiakto, Pakar Hukum ITE.
Menurut penjelasan Henri, pasal yang menjerat selebritis berusia 40 tahun itu mengharuskan adanya ancaman nyata, paksaan, serta upaya mendapatkan keuntungan finansial. Dirinya menyatakan tidak menemukan unsur kata-kata ancaman untuk membuka rahasia atau paksaan dalam perkara tersebut.
"Saya melihat ini bukan pemerasan tetapi orang yang menganggap merasa dirinya selebritis terus kemudian diminta sesuatu dia merasa bahwa biasanya ada honor-honor tertentu untuk endorsement," jelas Henri Subiakto, Pakar Hukum ITE.
Mantan Staf Ahli Menkominfo ini menegaskan bahwa kehadirannya di persidangan didasari oleh tanggung jawab moral. Sebagai figur yang ikut merumuskan UU ITE sejak tahun 2007 hingga 2022, ia mengantisipasi agar aturan tersebut tidak disalahgunakan atau salah diterjemahkan.
"Saya tidak memihak tidak membantu siapapun tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022," kata Henri Subiakto, Pakar Hukum ITE.
Kasus hukum ini berawal dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang setelah perseteruan di media sosial. Nikita Mirzani sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dari tingkat pertama hingga Kasasi, sebelum akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali untuk membuktikan kekhilafan hakim.