Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP
Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dinilai telah sesuai prosedur hukum pidana. Penilaian tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum UGM, Dr M Fatahillah Akbar, saat dihadirkan Kejaksaan Agung sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Fatahillah menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung merujuk pada Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penggunaan istilah sangkaan oleh penyidik juga dinilai tidak bermasalah selama selaras dengan pasal yang disangkakan.
"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahillah di PN Jaksel.
Kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka juga dinilai sah secara formil. Keabsahan tersebut dibuktikan melalui surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama-nama penyidik secara spesifik.
"Salah satunya bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tadi yang memuat nama-nama penyidik. Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," katanya.
Menurut Fatahillah, surat perintah penyidikan bersifat individual dan melekat pada personel tertentu untuk menangani perkara khusus.
"Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," sambung dia.
Terkait gugatan Febrie mengenai penanganan perkara oleh dua lembaga penegak hukum, Fatahillah menjelaskan penanganan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum acara selama dilakukan sesuai kewenangan penyidikan serta mekanisme koordinasi antarlembaga.
"Dalam konteks ini sepanjang setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan penyidikan, maka itu adalah hal yang tidak melanggar ketentuan hukum acara. Kedua adalah ketika kemudian terjadi memang ada pelimpahan dan lain sebagainya sebagaimana kepolisian selalu akan melimpahkan dan berkoordinasi dengan kejaksaan juga," kata dia.
Proses pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung dari pihak kepolisian melalui pelimpahan SPDP dan penerbitan sprindik baru dipandang sebagai langkah kehati-hatian hukum. Pengujian perkara baru dilarang jika objek tersebut telah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Maka hal itu merupakan kehati-hatian juga ketika murni diambil alih oleh Kejaksaan Agung memulai perkaranya kemudian dari SPDP, sprindik sebagai bentuk kehati-hatian dan pelaksanaan dari hukum acara pidana. Seperti itu. Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah diawali dari penanganan oleh Polri sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto, serta dugaan TPPU atas temuan barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah bersama tersangka Nurman Herin.