Ahmad Sahroni Minta Bos Hanania Travel Dihukum Seberat-beratnya

Share

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta penegak hukum menghukum seberat-beratnya bos Hanania Travel, Ahmad Shah Farhan, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah terhadap 1.286 korban pada Rabu (17/6/2026).

Total kerugian dari dugaan penipuan yang menyeret biro perjalanan tersebut mencapai Rp 35,34 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sahroni menegaskan tindakan menyalahgunakan agama demi melegalkan penipuan merupakan perbuatan yang sangat memalukan.

"Tersangka ini wajib dihukum berat, masak agama buat legalkan penipuan, sangat memalukan," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Legislator tersebut juga menyoroti dampak buruk kasus ini yang berimbas pada kepercayaan publik terhadap perusahaan travel lainnya. Oleh karena itu, aparat kepolisian diminta bertindak serius dan tidak goyah dalam mengusut tuntas perkara besar ini.

"Kan jadi kena efek perusahaan lain, polisi jangan sampai masuk angin mengurus perkara besar ini, kasian orang-orang yang berharap mau ibadah malah ditipu," ucap dia.

Selain penegakan hukum pidana, Sahroni mendesak kepolisian segera melakukan penyegelan terhadap seluruh aset milik tersangka demi menyelamatkan dana para jemaah.

"Saya minta semua aset disegel untuk pergantian uang nasabah yang tertipu," ujar dia.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kini terus melakukan pengusutan mendalam terkait perkara ini. Kuasa Hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, membeberkan rincian jumlah korban serta total kerugian yang dialami para jemaah di markas kepolisian.

"(jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Kuasa Hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Menurut keterangan Joddy, penipuan yang dilakukan Hanania Travel tidak terbatas pada perjalanan umrah semata, melainkan juga mencakup paket ibadah haji. Para jemaah yang telah menyetorkan uang muka kini harus menerima kenyataan pahit bahwa dana mereka tidak diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hannania. Namun dari pihak Hannania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hannania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelasnya.

Joddy memaparkan pihak agen perjalanan menggunakan modus iming-iming paket haji gratis umrah pada bulan Syawal untuk menarik minat konsumen. Kendati demikian, hingga tersangka diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya, para korban tidak kunjung mendapatkan nomor porsi haji yang dijanjikan.

"Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi, orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author