Bareskrim Ungkap Aliran Dana Sindikat Fredy Pratama ke Thailand
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan uang hasil bisnis narkotika jaringan Fredy Pratama dari Indonesia ke Thailand yang berlangsung selama tujuh tahun sejak 2017 hingga 2023. Penyelundupan tersebut diduga dilakukan oleh kurir bernama Frans Antony dengan nilai minimal Rp 1 miliar setiap kali keberangkatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (19/6/2026).
Aktivitas pengiriman uang ilegal ini terdeteksi memiliki frekuensi yang cukup tinggi, yakni sekitar dua sampai tiga kali dalam satu bulan. Berdasarkan hasil akumulasi penyidikan polisi, total frekuensi pengangkutan uang tunai tersebut mencapai 168 kali sepanjang periode aktifnya.
Sebelum diselundupkan ke luar negeri, aliran dana tersebut terlebih dahulu dikonversi melalui fasilitas penukaran valuta asing yang tidak berizin. Polisi juga mendeteksi pemanfaatan aset digital untuk menyamarkan transaksi.
"Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023 dengan nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah 1 miliar rupiah," ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Aparat penegak hukum membeberkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan penukaran mata uang asing dalam nominal besar. Frans memanfaatkan sejumlah tempat penukaran uang tidak resmi yang tersebar di berbagai wilayah.
"Menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan 1.000 Dolar Singapura, di sejumlah money changer yang tersebar di Indonesia," jelas Eko.
Selain jalur konvensional, sindikat ini mengadopsi teknologi finansial modern guna menghindari pengawasan otoritas keuangan formal. Penggunaan aset kripto menjadi salah satu opsi untuk mempermudah proses pemindahan dana antarnegara.
"Untuk memudahkan penyeberangan uang ilegal tersebut, sindikat tersebut juga menggunakan crypto currency," imbuh Eko.
Catatan penyidikan menunjukkan Frans Antony juga menampung dana tunai dari anggota jaringan lain bernama Kosnadi Irwan alias Uncle, yang saat ini status hukumnya telah dijatuhi vonis pidana. Total dana yang diterima dari tangan Uncle mencapai 1.200.000 Dolar Singapura melalui dua kali transaksi.
Transaksi pertama dilakukan pada 4 November 2019 dengan jumlah 400.000 Dolar Singapura. Selanjutnya, transaksi kedua menyusul pada 31 Agustus 2020 dengan nominal 800.000 Dolar Singapura.
"Penerimaan ini memperkuat posisinya sebagai bendahara utama yang menampung arus keuangan dari berbagai jaringan di bawah Freddy Pratama," tutur Eko.
Dalam menjalankan perannya, Frans memanfaatkan rekening perbankan milik kerabat dekatnya. Ada tiga rekening bank atas nama Steven Antony, adik kandung Frans yang juga telah divonis bersalah, digunakan sebagai instrumen penampung uang.
"Penguasaan rekening ini diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri," pungkas Eko.