Ana Sofa Yuking Ingatkan Tami Utamakan Anak Terkait Dugaan KDRT
Pengacara Ana Sofa Yuking memberikan konsultasi hukum dan mengingatkan selebgram asal Aceh, Uffridatun Nitami atau Tami, untuk memprioritaskan kondisi psikologis anak-anaknya di tengah dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perselingkuhan yang dilakukan suaminya, pesinetron Evan Marvino, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah Tami mengungkap permasalahan rumah tangganya ke publik, yang kemudian dilansir dari Detik Hot. Menanggapi situasi tersebut, langkah hukum lanjutan kini tengah dipertimbangkan secara matang bersama kuasa hukumnya agar proses penyelesaian tidak mengorbankan lingkungan tumbuh kembang anak.
Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum telah memberikan arahan khusus agar kliennya berhati-hati dalam menentukan keputusan ke depan demi menjaga kesehatan mental keluarga.
"Saya sampaikan ke Tami bahwa sebagai istri, sebagai ibu, ketika nanti mengambil keputusan untuk melakukan upaya hukum apa pun bentuknya, pastikan anak-anak itu tetap dalam lingkungan yang sehat," kata Ana Sofa Yuking, pengacara Tami.
Penegasan mengenai kepentingan anak tersebut menjadi poin utama agar konflik tidak berlarut-larut. Ana juga menambahkan bahwa jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan harus berakhir pada perceraian, maka prosesnya harus dilakukan tanpa keributan.
"Saya kemarin ingatkan Tami supaya tidak ada huru-hara. Kalau bisa diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Kalau memang harus bercerai, bercerai juga dengan baik-baik.
Anak tidak perlu diperebutkan. Pastikan juga anak-anak tetap punya ruang tumbuh yang sehat," ungkap Ana Sofa Yuking, pengacara Tami.
Meskipun mengutamakan jalur damai dan kekeluargaan, pihak kuasa hukum tetap menyerahkan keputusan akhir mengenai pelaporan pidana kepada Tami sebagai pihak korban.
"Kalau misalnya pun dia mau melaporkan ke polisi juga, itu haknya Tami. Tapi tentu itu harus betul-betul ditimbang dengan baik," ujar Ana Sofa Yuking, pengacara Tami.