Ana Sofa Yuking Beri Konsultasi Hukum Terkait Dugaan KDRT Tami

Share

Istri pesinetron Evan Marvino, Uffridatun Nitami atau Tami, melakukan konsultasi hukum mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan kepada pengacara Ana Sofa Yuking di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah unggahan Tami viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Pertemuan tersebut terjadi setelah Tami didampingi oleh selebgram Cut Intan Nabila untuk menemui tim advokat.

Pengacara Ana Sofa Yuking memaparkan awal mula pertemuan tersebut yang terjadi setelah dihubungi oleh Cut Intan Nabila dua hari sebelumnya.

"Sebetulnya saya tidak tahu persis kronologinya seperti apa, tapi dua hari yang lalu, Intan menghubungi saya, meminta waktu untuk ketemu. Nah ternyata bawa Tami," kata Ana Sofa Yuking di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Dalam pertemuan itu, Tami menceritakan permasalahan rumah tangganya dan berkonsultasi mengenai langkah hukum. Tim Instagram Tami juga menunjukkan unggahan terkait dugaan kekerasan oleh sang suami.

"Diceritakanlah peristiwanya, dan saya ditunjukkan juga oleh tim Instagram-nya, ada postingan dari Tami terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Kenapa saya katakan dugaan? Karena saya tidak melihat persis peristiwanya terjadi bagaimana," ujarnya.

Ana Sofa Yuking kemudian membandingkan situasi ini dengan kasus yang pernah dihadapi Cut Intan Nabila terdahulu yang memiliki bukti visual yang jelas.

"Kalau Intan dulu kan ada CCTV-nya, itu jelas terjadi, istilahnya tertangkap tangan melalui media sosial. Nah, Intan datang bawa Tami, lalu Tami menceritakan dan konsultasi dengan tim advokat terkait apa yang dialami di rumah tangganya," tuturnya.

Penilaian hukum awal menunjukkan adanya sejumlah peristiwa yang memenuhi kategori KDRT dalam cerita Tami. Kendati demikian, pembuktian secara hukum tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Tami.

"Tentu saya tidak bisa menceritakan lebih detail apa yang diceritakan, karena itu sifatnya sangat private. Tetapi sebagai advokat tentu kami memberikan masukan-masukan, memberikan advice dan saran atas peristiwa-peristiwa yang dialami," jelasnya.

Langkah hukum selanjutnya telah disiapkan dan disarankan untuk segera diambil agar persoalan tidak berlarut-larut.

"Nanti kalau sudah firm mau apa, ya datang lagi ke sini. Tenu ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan yang menurut pandangan kami harus dilakukan sesegera mungkin, tidak bisa menunggu karena persoalan rumah tangga itu kalau dibiarkan berlarut-larut menjadi buang waktu," ungkap Ana.

Tami kini diminta untuk menggunakan waktu merenung dan berpikir secara jernih sebelum menentukan keputusan akhir.

"Saya sarankan kepada Tami supaya dia pulang, berpikir dengan kepala dingin, dengan bijaksana, kira-kira merenung kembali. Karena yang lebih tahu itu sebenarnya Tami. Kita ini orang luar, hanya mendengar ceritanya," katanya.

Pihak kuasa hukum menegaskan kesiapan mereka untuk mengawal segala keputusan dan langkah ke depan yang akan diambil oleh Tami.

"Istikharah, terus berpikir lagi bagaimana-bagaimananya. Nanti kalau sudah firm mau apa, datang lagi ke sini. Kita siap mendampingi apa pun upaya yang akan dia lakukan," sambungnya.

Persoalan ini juga mencakup informasi di media sosial mengenai kondisi kesehatan Tami yang diduga tertular penyakit menular dari suaminya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, cakupan hukumnya tidak terbatas pada fisik semata.

"Nah itu kan sebenarnya kalau pandangan kami sebagai advokat, karena Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tidak hanya mengatur mengenai kekerasan fisik," katanya.

Bentuk kekerasan lain dalam regulasi tersebut meliputi aspek psikis, finansial atau ekonomi, hingga tindakan seksual.

"Tetapi juga ada kekerasan psikis, kemudian ada kekerasan finansial, kemudian ada kekerasan seksual. Kadang-kadang orang berpikir kekerasan seksual itu hanya dipaksa berhubungan seksual atau berhubungan seksual secara tidak wajar. Jadi sebenarnya kekerasan seksual itu tidak hanya itu," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author