Andrie Yunus Jalani Rawat Jalan Usai Jadi Korban Air Keras
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kini tengah menjalani perawatan rawat jalan setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI, Rabu (17/6/2026). Dilansir dari Detikcom, kondisi kesehatannya dilaporkan berangsur membaik dan sedang fokus memulihkan fungsi motorik.
"Rawat jalan sih sekarang," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).
Dimas Bagus Arya menjelaskan bahwa korban saat ini masih harus mengikuti program fisioterapi secara rutin. Langkah pemulihan tersebut menunjukkan hasil positif karena korban mulai mampu menggerakkan tubuh untuk aktivitas ringan.
"Jadi kemarin fisioterapi itu alhamdulillah prosesnya sudah berjalan baik, dia sudah mulai bisa melakukan gerakan-gerakan senam ringan, terus juga sudah mulai bisa aktivitas kayak mandi gitu ya, sudah bisa mandi sekarang," kata Dimas Bagus Arya.
Meskipun fungsi motorik luar mulai membaik, bagian otot korban masih mengalami kekakuan setelah tindakan pembedahan medis. Fisioterapi intensif menjadi kunci utama untuk mencegah kontraksi otot yang berkelanjutan.
"Terus sudah bisa makan tanpa disuapin, karena tangannya itu kan setelah operasi itu kan ketarik ya ototnya. Jadi ada istilahnya itu kontraksi. Jadi hasil dari operasi di kulitnya itu, itu suatu waktu kalau misalnya enggak digerakkan, dia akan kaku gitu," imbuh Dimas Bagus Arya.
Selain pemulihan otot dan fungsi pergerakan, perhatian medis juga tertuju pada organ penglihatan korban. Tim dokter menjadwalkan tindakan operasi lanjutan guna menangani kerusakan pada mata bagian kanan.
"Kalau matanya sendiri, itu belum ada tindak lanjut dari dokter, belum ada informasi. Tapi kalau melihat keterangan tim dokter di bulan April, kemungkinan besar akan ada operasi empat bulan semenjak bulan April, berarti Agustus. Agustus akan ada operasi lanjutan soal mata kanannya," jelas Dimas Bagus Arya.
Saat ini perlindungan terhadap Andrie Yunus diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terkait proses hukum, pemeriksaan fisik secara langsung oleh penyidik kepolisian belum dapat terlaksana.
"Kalau di kepolisian kami belum tahu, tapi kalaupun nanti dia diperiksa, opsinya mungkin tidak langsung, Mbak. Mungkin lewat Zoom atau bersurat gitu. Jadi belum bisa secara langsung karena memang melihat, mempertimbangkan kondisi fisiknya," imbuh Dimas Bagus Arya.
Kasus pidana penganiayaan ini sebelumnya telah masuk ke ranah peradilan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).