Antam Siap Ekspor Feronikel Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kewajiban ekspor komoditas feronikel (FeNi) secara satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Rabu (27/5/2026).
Langkah strategis pemerintah ini bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional serta menaikkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
Manajemen emiten pertambangan tersebut berkomitmen penuh dalam mendukung penguatan koordinasi ekspor demi terciptanya ekosistem perdagangan mineral yang lebih terintegrasi dan efisien.
"Perseroan tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku," kata Wisnu ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).
Sekretaris Perusahaan ANTM Wisnu Danandi Haryanto menjelaskan bahwa fokus bisnis perusahaan saat ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, terutama pada produk hilir.
Volume penjualan ke luar negeri tercatat masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan total penjualan yang dibukukan oleh perseroan.
"Antam melihat penguatan tata kelola ekspor nasional dapat menjadi momentum positif untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral Indonesia, memperkuat positioning produk hilir nasional di pasar global, serta mendukung agenda industrialisasi dan hilirisasi nasional secara berkelanjutan," kata Wisnu.
Berdasarkan catatan kinerja tahun 2025, perusahaan memproduksi feronikel hingga 16.064 ton nikel (TNi) dengan realisasi ekspor sebesar 10.528 TNi ke negara tujuan Korea Selatan, India, dan China. Sementara itu, volume persediaan feronikel perusahaan per 31 Maret 2026 berada di angka 1,73 juta ton, dan induk holding MIND ID menargetkan produksi anak usahanya mencapai 18.400 TNi tahun ini.
Sebelumnya, kepastian mengenai kewajiban ekspor produk paduan besi olahan nikel melalui PT DSI ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Sekrasang balik ferro alloy, ferro nikel," kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).
Kebijakan integrasi perdagangan ini bakal diterapkan secara bertahap mulai tanggal 1 Juni 2026 sebelum para eksportir diwajibkan penuh menyalurkan komoditasnya lewat anak usaha BPI Danantara tersebut pada 1 September 2026.
Pemerintah juga menjadwalkan agenda evaluasi berkala yang akan dilangsungkan setiap tiga bulan sekali sepanjang dua tahapan masa transisi ekspor tersebut berjalan.
"Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari," tegas dia.
Kementerian ESDM sebelumnya memberikan sinyalasan bahwa seluruh komoditas mineral nantinya wajib melalui PT DSI, yang pada tahap awal diwajibkan untuk batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penyesuaian komoditas mineral lainnya akan dilakukan bertahap setelah transisi batu bara dan bijih besi berjalan lancar.
"Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Akan tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya," kata Bahlil kepada awak media di sela IPA Convex 2026, Selasa (20/5/2026).
Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan, ekspor feronikel dengan pos tarif HS 72.02.60.00 tetap wajib menyertakan laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean. Aturan mencakup bentuk bongkahan dan batangan kadar nikel minimal 8%, serta bentuk lumpen, nugget, dan sponge dengan kadar nikel bervariasi mulai dari minimal 2% hingga di atas 4%.