Aplikasi Signal Mudahkan Perpanjangan Pajak STNK Tahunan Secara Online
Proses perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin praktis berkat kehadiran sistem online. Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre di kantor Samsat karena pengurusan dokumen kendaraan bisa diselesaikan langsung melalui smartphone rumah.
Pengalaman menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tahunan menunjukkan proses yang berjalan lancar tanpa kendala, seperti dilansir dari Detik Oto.
Meski demikian, wajib pajak perlu memahami bahwa total biaya pengurusan melalui aplikasi Signal tidak akan sama persis dengan nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada STNK lama. Terdapat beberapa komponen biaya ekstra yang wajib dibayarkan oleh pengguna.
Saat masuk ke opsi "Kirim TBPKP" (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), pengguna diarahkan untuk menggunakan layanan pengiriman dari PT Pos Indonesia selaku kurir tunggal. Alamat pengiriman harus diisi secara lengkap serta akurat agar dokumen tidak salah sasar.
Pos Indonesia menyediakan dua jenis layanan pengiriman bukti bayar dengan tarif yang berbeda. Pilihan pertama adalah Surat Kilat Khusus (SKH) dengan tarif sebesar Rp 22.500, yang menjadi opsi lebih murah bagi pengguna yang tidak terburu-buru. Pilihan kedua adalah layanan Express dengan tarif Rp 32.500 bagi yang membutuhkan pengiriman cepat.
Apabila memilih opsi SKH, biaya tambahan yang otomatis masuk saat transaksi meliputi biaya layanan aplikasi sebesar Rp 10.000 dan biaya pengiriman SKH senilai Rp 22.500.
Aplikasi kemudian akan memunculkan kode bayar yang dapat disalin guna mempermudah proses transaksi keuangan. Metode pembayaran yang disediakan cukup beragam, mulai dari saluran berbagai bank swasta dan BUMN, hingga dompet digital seperti GoPay serta ShopeePay.
Setelah proses transfer selesai, pemilik kendaraan cukup menunggu dokumen TBPKP dikirimkan ke alamat tujuan. Status pengiriman dokumen tersebut juga dapat dipantau secara langsung dengan memasukkan nomor resi yang tersedia di aplikasi.
Berdasarkan data dari laman Samsat Digital, proses pengiriman memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh pihak bank. Dalam uji coba pengiriman SKH, pembayaran yang dilakukan pada 22 Mei 2026 menghasilkan dokumen STNK yang sampai di alamat tujuan pada 25 Mei 2026.
Sementara itu, opsi pengiriman Express terbukti memberikan durasi yang lebih singkat. Proses pembayaran yang diselesaikan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB berhasil tiba di rumah pemilik pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau hanya memakan waktu satu hari.
Selain memanfaatkan jasa kurir Pos Indonesia, pengambilan bukti pelunasan pajak kendaraan ini sebenarnya juga bisa dilakukan langsung di kantor Samsat. Terdapat 2 metode untuk pengambilan langsung, yaitu diambil sendiri oleh pemilik kendaraan atau diwakilkan kepada orang lain dengan syarat wajib membawa surat kuasa khusus.