Archi Indonesia Soroti Risiko Harga Emas Akibat Ekspor Satu Pintu

Share

PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) menyoroti risiko fluktuasi harga emas menyusul langkah pemerintah membentuk badan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Jumat (29/5/2026).

Langkah ini memicu perhatian khusus dari manajemen emiten tambang tersebut mengenai potensi penetapan harga emas baru setelah tata kelola ekspor dikendalikan penuh oleh lembaga baru itu, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Kekhawatiran mengenai kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh pihak internal perusahaan kepada otoritas bursa guna mengantisipasi dampak negatif terhadap pendapatan.

"Hal yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan pemerintah ini adalah untuk meminimalisir risiko harga ekspor satu pintu berdasarkan recana PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam agar tidak lebih rendah dari harga LBMA," dikutip dari surat yang diajukan sekretaris perusahaan ARCI Hidayat Dwiputro Sulaksono ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/5/2026).

Hidayat Dwiputro Sulaksono menjelaskan bahwa selama ini London Bullion Market Association (LBMA) menjadi acuan utama transaksi emas domestik maupun ekspor, sekaligus dasar perhitungan royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sehingga apabila realisasi harga jual lebih rendah dari harga LBMA maka pelaku usaha tambang tetap membayarkan royalti emas berdasarkan harga tertinggi dalam hal ini LBMA sedangkan pendapatan yang diterima secara realisasinya lebih rendah," tulis Hidayat.

Perbedaan nilai acuan ini dapat memberikan tekanan finansial yang merembet pada kelancaran operasional serta pemenuhan kewajiban keuangan perusahaan.

"Kondisi itu, kata Hidayat, menjadi kunci utama yang akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan pada akhirnya mungkin berdampak terhadap kegiatan operasional, syarat covenant sehubungan dengan pinjaman pembiayaan dan lain-lain.

"Termasuk di dalamnya mungkin persepsi investor yang berpengaruh terhadap harga saham dan valuasi perusahaan," tuturnya.

Di samping regulasi baru, perseroan juga menghadapi tantangan eksternal berupa pembengkakan biaya produksi dan bahan bakar akibat konflik bersenjata di Iran.

Di sisi lain, laporan lembaga riset independen turut memetakan dampak sistemik dari kebijakan sentralisasi ekspor ini terhadap industri pertambangan secara umum.

"Perubahan mekanisme ini berpotensi memperlambat perputaran kas, khususnya dalam dolar AS, yang pada akhirnya dapat memengaruhi fleksibilitas keuangan perusahaan," dikutip dari riset CreditSights pada Jumat (22/5/2026).

Analisis tersebut memproyeksikan terjadinya hambatan birokrasi dan keterlambatan pencairan dana yang berisiko mengganggu likuiditas emiten pemegang utang valuta asing.

Pemerintah sendiri menjadwalkan implementasi tahap awal kewajiban pelaporan transaksi ekspor komoditas ini mulai 1 Juni 2026 sebelum mewajibkan ekspor penuh lewat badan tersebut pada 1 September 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author