AS Pangkas Masa Berlaku Visa Pelajar dan Jurnalis Asing Mulai September 2026
Aturan baru mengenai visa pelajar dan visa jurnalis asing akan segera diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump di Amerika Serikat mulai September 2026.
Langkah ini diambil untuk memperketat izin tinggal di Negeri Paman Sam. Regulasi ini dijadwalkan berjalan efektif 60 hari setelah pengumuman resmi dikeluarkan pada Jumat (17/7/2026).
Dikutip dari Detikcom, kebijakan anyar tersebut bakal membatasi durasi tinggal bagi para pemegang visa F untuk mahasiswa internasional dan visa J bagi peserta pertukaran pelajar.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menetapkan bahwa masa tinggal untuk kedua jenis visa tersebut pada dasarnya akan dibatasi paling lama empat tahun.
Pembatasan juga menyasar awak media pemegang visa I, di mana masa tinggal jurnalis asing kini tidak boleh melebihi 240 hari. Khusus jurnalis dari China, batas waktu menetap dipangkas menjadi 90 hari.
Sebelumnya, mahasiswa asing dengan visa F-1 atau J-1 memanfaatkan skema duration of status yang mengizinkan mereka menetap selama pendidikan berlangsung hingga selesai.
Meskipun masa tinggal awal dibatasi, regulasi baru ini masih memungkinkan pemegang visa F, J, dan I mengajukan perpanjangan izin di luar periode awal yang ditentukan.
DHS menerangkan bahwa pemberian izin menetap tanpa batasan waktu dinilai tidak lagi sejalan dengan komitmen perlindungan keselamatan publik serta keamanan nasional.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan dalam sistem keimigrasian.
"Selama beberapa dekade, mahasiswa asing diizinkan tinggal di Amerika Serikat tanpa batas waktu. Kondisi ini membuat ribuan orang menyalahgunakan sistem imigrasi dengan terus mendaftar ke berbagai program studi hanya untuk menghindari kewajiban meninggalkan AS," ujar Mullin seperti dikutip dari BBC.
Selain membatasi masa tinggal, aturan ini memperketat prosedur perpindahan program studi maupun transfer antarkampus yang sebelumnya menjadi otoritas longgar perguruan tinggi di AS.
Kebijakan imigrasi ini dirancang untuk memerangi penyalahgunaan visa yang marak terjadi sekaligus memperkuat keamanan nasional melalui mekanisme pemeriksaan rutin.
Aturan baru ini memicu tantangan tersendiri bagi mahasiswa pascasarjana, khususnya jenjang S3 yang umumnya membutuhkan riset panjang dan publikasi ilmiah melebihi empat tahun.
Banyak mahasiswa internasional di AS mengambil program berbasis riset pada bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika yang waktu kelulusannya bergantung pada pendanaan serta kondisi personal.
Ketentuan baru ini juga memotong masa tenggang kepulangan pasca-kelulusan dari yang semula 60 hari menjadi hanya 30 hari bagi mahasiswa asing untuk meninggalkan AS atau mengubah status visanya.