Pemerintah AS Pulangkan Dua Arca Purba Hasil Jarahan ke Indonesia

Share

Kantor Jaksa Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Selatan New York menyerahkan kembali dua benda purbakala abad ke-8 yang sempat dicuri dari Indonesia dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Senin (13/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri dengan tinggi masing-masing 16 dan 20 inci tersebut dijarah oleh jaringan terorganisasi. Artefak bersejarah ini kemudian dijual oleh pedagang barang antik, Douglas Latchford, kepada seorang kolektor asal AS sebelum akhirnya diserahkan secara sukarela.

Pengembalian benda cagar budaya ini mendapat apresiasi dari pihak penegak hukum setempat yang berkomitmen penuh dalam memberantas perdagangan gelap karya seni internasional.

"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," kata Jaksa AS, Damian Williams.

Pihak kejaksaan menyatakan akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) untuk menghentikan eksploitasi karya seni bersejarah demi keuntungan pribadi.

"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," tambah Damian Williams.

Berdasarkan dokumen hukum, kedua arca tersebut diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" dan "Sculpture-27" dalam gugatan perampasan aset perdata bertajuk United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF). Latchford diketahui menjual barang antik tersebut antara tahun 2003 dan 2007 di Bangkok, Thailand, dengan memalsukan informasi asal-usul barang.

Meskipun Latchford sempat didakwa pada tahun 2019 atas skema penjualan benda purbakala ilegal di pasar internasional, penuntutan hukum terhadap dirinya dihentikan karena ia meninggal dunia. Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah berhasil memulangkan puluhan artefak curian asal Asia Tenggara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author