Aturan Ritel Modern Permendag 23/2021 Batasi Zonasi hingga Jumlah Gerai Mandiri

Share

Pemerintah memperketat regulasi operasional, penataan, hingga pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, aturan ini kembali mencuat ke publik setelah ramainya kabar penutupan massal gerai minimarket Alfamart yang dikelola PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan beleid tersebut, kategori toko swalayan meliputi minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir berbentuk perkulakan dengan sistem pelayanan mandiri.

Regulasi ini menegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang di tiap daerah.

Pemerintah daerah memegang kendali penuh dalam menetapkan zonasi ritel modern dengan menimbang kondisi sosial ekonomi masyarakat, pasar rakyat, dan UMKM setempat.

Langkah penentuan zonasi ini secara spesifik tertuang dalam Pasal 3 yang mewajibkan pertimbangan matang terhadap keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M di wilayah sekitar.

Jarak Operasional dan Batas Jam Kerja Ritel

Pemerintah daerah juga memiliki wewenang penuh untuk mengatur jarak geografis antara toko swalayan dengan pasar rakyat maupun toko eceran tradisional.

Kebijakan pembatasan jarak tersebut bertujuan utama untuk menjaga stabilitas usaha sekaligus memproteksi pelaku usaha kecil agar tidak gulung tikar.

Mengenai jam operasional, Permendag 23/2021 membatasi waktu buka supermarket, hypermarket, dan department store mulai pukul 10.00 hingga 22.00 waktu setempat pada Senin sampai Jumat.

Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, pusat belanja modern tersebut diizinkan beroperasi sedikit lebih lama hingga pukul 23.00 waktu setempat.

Melalui Pasal 5 ayat (3) huruf g, ditekankan bahwa penentuan jam operasional oleh pemda harus memastikan tidak mematikan toko eceran tradisional di sekitarnya.

Meski demikian, batasan jam operasional dalam pasal tersebut tidak merinci aturan spesifik untuk jenis minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan merumuskan kebijakan lokal tambahan dengan melihat pola hidup masyarakat serta keberlangsungan usaha mikro.

Pembatasan Kepemilikan Gerai dan Ruang UMKM

Aturan ini juga membatasi kepemilikan gerai mandiri, di mana pelaku usaha swalayan hanya boleh memiliki dan mengelola sendiri maksimal 150 gerai.

Jika korporasi berencana menambah jaringan toko di luar jumlah tersebut, mereka diwajibkan menggunakan skema waralaba atau kemitraan.

"Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri." bunyi Pasal 10 ayat (1).

Selain pembatasan gerai, pusat perbelanjaan memiliki kewajiban hukum untuk mengalokasikan ruang usaha bagi pelaku UMKM.

Pengelola mal atau pusat belanja wajib menyediakan minimal 30% dari total luas area untuk keperluan usaha mikro, kecil, serta promosi produk domestik.

Kewajiban penyediaan ruang usaha yang strategis dan proporsional bagi pelaku UMKM ini mengikat pengelola sesuai mandate Pasal 7.

Regulasi menteri ini terbit sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sekaligus implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author