Aturan SPMB PAUD 2026 Batasi Usia Murid Baru
Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mulai berjalan di berbagai daerah hingga Juli 2026 mendatang.
Dikutip dari Detikcom, proses pendaftaran SPMB PAUD 2026 tidak diterapkan secara terpadu melainkan dibuka mandiri oleh tiap satuan pendidikan secara daring maupun luring.
Meskipun demikian, pelaksanaan regulasi ini tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan Permendikdasmen 3/2025, calon peserta didik untuk Taman Kanak-Kanak (TK) atau PAUD harus memenuhi kriteria umur yang telah ditetapkan.
Calon murid kelompok A diwajibkan berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Sementara untuk kelompok B, usia minimal berada di angka 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Anak yang telah menginjak usia 5 tahun 6 bulan atau 6 tahun diperbolehkan langsung mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Langkah ini memerlukan syarat tambahan berupa kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyatakan Permendikdasmen 3/2025 memberi ruang bagi anak berusia paling rendah 6 tahun, bahkan 5 tahun 6 bulan untuk mendaftar SD.
Anak dengan usia 7 tahun atau lebih tetap mendapatkan prioritas utama dalam pemenuhan kuota daya tampung sekolah dasar yang tersedia.
Pembuktian potensi kecerdasan khusus atau kesiapan mental anak wajib ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di sekolah tujuan.
Gogot Suharwoto menegaskan bahwa setiap anak tumbuh dengan tahapan perkembangan yang tidak sama satu dengan lainnya.
Kebijakan fleksibilitas umur ini diterapkan demi menjamin layanan pendidikan yang berkeadilan serta menghapus tindakan diskriminatif.
"Ada anak yang secara usia belum 7 tahun, tetapi berdasarkan asesmen profesional memang telah menunjukkan kesiapan untuk mengikuti pendidikan dasar," tutur Gogot Suharwoto.
Berkas Persyaratan Dokumen yang Diperlukan
Orang tua calon murid perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran.
Berkas utama yang wajib dibawa meliputi akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang, serta Kartu Keluarga (KK).
Informasi mengenai rincian berkas tambahan dan jadwal pendaftaran spesifik dapat dipastikan dengan mendatangi lokasi PAUD atau memantau media sosial resmi sekolah tujuan.