Aturan Usia Masuk SD Terbaru dan Perbandingannya dengan Negara Lain
Ketentuan mengenai usia minimal bagi calon peserta didik yang akan memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) serta tingkatan lainnya di Indonesia kini telah diatur secara resmi. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi yang baru tersebut, anak-anak yang hendak menempuh pendidikan di tingkat SD tidak lagi diwajibkan secara mutlak untuk menyentuh usia 7 tahun. Pengecualian khusus dapat diberikan bagi calon siswa yang berada pada rentang usia 5,6 hingga 6 tahun.
Kendati demikian, kelonggaran usia ini memerlukan beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Calon murid harus terbukti memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta menunjukkan kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah terkait.
Walaupun peraturan ini sebenarnya sudah diterbitkan semenjak tahun lalu, topik mengenai batasan umur untuk mengenyam pendidikan dasar ini masih terus menarik perhatian masyarakat luas. Hal ini memicu pertanyaan mengenai kebijakan yang diterapkan oleh negara-negara lain dalam menentukan batas usia sekolah dasar, atau yang sering dikenal sebagai elementary atau primary education.
Seperti dilansir dari Detikcom, beberapa negara di dunia menetapkan regulasi yang bervariasi terkait usia awal anak masuk sekolah dasar. Jenjang ini menjadi fondasi utama sebelum para siswa melanjutkan pendidikan mereka ke tingkat menengah bawah dan menengah atas.
Australia menetapkan durasi pendidikan wajib yang harus ditempuh oleh setiap warganya selama 13 tahun. Sistem ini terbagi menjadi beberapa tahapan, meliputi primary school selama 7 hingga 8 tahun, secondary school selama 3 hingga 4 tahun, serta senior secondary school selama 2 tahun. Anak-anak di Australia memulai primary school pada usia 6 tahun, yang mana kebijakan ini serupa dengan standar umum di Indonesia.
Di Jepang, pemerintah memperbolehkan anak-anak yang telah menginjak usia 6 tahun pada tanggal 1 April untuk mendaftarkan diri di jenjang SD. Masa studi di sekolah dasar ini akan berlangsung selama 6 tahun hingga para murid mencapai usia 12 tahun. Setelah menyelesaikan tahapan ini, para siswa dapat langsung meneruskan pendidikan mereka ke jenjang SMP hingga usia 15 tahun.
Kebijakan yang tidak jauh berbeda juga diterapkan oleh Pemerintah Korea Selatan, yang menetapkan usia 6 tahun sebagai batas awal masuk SD dengan masa belajar selama 6 tahun. Karena sekolah dasar merupakan bagian dari program wajib belajar yang dicanangkan negara, pemerintah setempat menggratiskan seluruh biaya pendidikan pada jenjang ini.
Sementara itu, Singapura memberlakukan aturan bahwa calon siswa baru harus berusia minimal 6 tahun pada saat periode penerimaan yang jatuh setiap tanggal 1 Januari. Proses belajar di sekolah dasar di Singapura berjalan selama 6 tahun, sebelum nantinya mereka berlanjut ke sekolah menengah atau Secondary 1-5, serta menempuh Pre University 1-3 sebagai syarat menuju universitas.
Berbeda dari negara-negara sebelumnya, Inggris Raya menerapkan program wajib sekolah dasar dengan usia yang relatif lebih muda, yakni dimulai sejak anak berumur 5 tahun. Para siswa di negara tersebut diwajibkan untuk terus mengikuti sistem pendidikan formal hingga mencapai batas usia meninggalkan sekolah atau school leaving age pada umur 18 tahun.