Badan Gizi Nasional Hentikan Program Makan Gratis Selama Hari Libur

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur untuk mengoptimalkan tata kelola dan efisiensi anggaran belanja negara, Kamis (18/6).

Kebijakan penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 mengenai operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah penonaktifan layanan ini dilansir dari Detik Health berlaku bagi seluruh peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi acuan standardisasi performa berkala di lapangan.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG," kata Agustina Arumsari, Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Pemberhentian distribusi ini mencakup masa libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus daerah, serta akhir pekan. Di sisi lain, penjagaan aset dan fasilitas SPPG tetap berjalan 24 jam penuh melalui penugasan petugas keamanan secara sif.

Manajemen BGN juga memutuskan untuk meniadakan pemberian insentif operasional SPPG sepanjang masa libur tersebut guna memangkas pengeluaran instansi.

"Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 triliun rupiah," tegas Agustina Arumsari, Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author