Badan Pengkajian MPR Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Badan Pengkajian MPR RI mendalami efektivitas pelaksanaan desentralisasi serta otonomi daerah. Langkah ini dilakukan guna mengevaluasi amanat konstitusi dan menjawab dinamika ketatanegaraan yang berkembang, dilansir dari Detikcom.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada pemetaan masalah mendasar. Kajian tersebut mencakup implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.
Hindun Anisah menilai perlunya pengkajian ulang terhadap relevansi pasal-pasal tersebut dalam kondisi saat ini.
"Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan," kata Hindun Anisah, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa' di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).
Diskusi tersebut menghadirkan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Qurrata Ayuni.
Hindun menyoroti persoalan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan ini meliputi kewenangan, keuangan, pelayanan umum, hingga pemanfaatan sumber daya alam.
"Kalau kita lihat, masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah," tuturnya.
Persoalan lain yang dibahas adalah ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pemilihan kepala daerah secara demokratis.
"Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini masih banyak tantangannya, antara lain biaya politik yang sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial," ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Eko Prasojo memandang persoalan utama desentralisasi terletak pada aspek konsistensi dan implementasi. Ia menekankan pentingnya kapasitas birokrasi dalam menjalankan urusan pemerintahan.
"Saya lihat persoalannya pada kemampuan kepala daerah dan birokrasi untuk mewujudkan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah diberikan dalam kewenangan mengatur 32 urusan yang telah diserahkan kepada daerah," jelasnya.
Menurut Eko, birokrasi di daerah harus bertindak sebagai penggerak utama pembangunan untuk mengelola urusan yang telah diserahkan.
"Saya lihat secara umum kalau mau disimpulkan persoalannya ada pada kapabilitas kepala daerah dan birokrasi sebagai mesin pembangunan (engine of development) urusan-urusan yang sudah diserahkan. Kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem. Ini terjadi hampir di semua daerah. Birokrasinya tidak kompeten," ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelarasan antara desentralisasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
"Desentralisasi tanpa penguatan tata kelola tidak akan pernah mencapai tujuan. Mengapa, karena mereka tidak kapabel, tidak mampu menyelenggarakan urusan-urusan yang telah diserahkan. Jadi, percepatan desentralisasi harus diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.
Dari sudut pandang desentralisasi fiskal, Prof. Alla Asmara menyoroti tingginya ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat. Ketergantungan ini masih bertahan meski kebijakan telah berjalan dua dekade lebih.
Alla mengungkap bahwa sekitar 85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang 10-15 persen.
"Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi," ujarnya.
Kapasitas fiskal antardaerah juga dinilai masih mengalami ketimpangan, terutama antara daerah kaya sumber daya alam dan daerah berbasis ekonomi terbatas.
"Ternyata, formula transfer ke daerah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah," terangnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah belum sepenuhnya terwujud.
"Dari fenomena itu terlihat adanya ketergantungan daerah terhadap pusat tetap tinggi. Jadi, otonomi sendiri lebih bersifat sebagai 'otonomi secara administratif', belum sepenuhnya mandiri secara fiskal," imbuhnya.
Tinjauan dari aspek konstitusi disampaikan oleh Qurrata Ayuni, yang menyebut landasan penting otonomi daerah tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998.
Qurrata menjelaskan bahwa hadirnya ketetapan tersebut dipicu tuntutan masyarakat daerah atas pengawasan kewenangan dan pengelolaan sumber daya.
"Tap MPR No. XV/MPR/1998, isu otonomi daerah adalah untuk menampung kegelisahan dari warga negara yang seolah-olah hak hidupnya di daerah dicabut pusat," ujarnya.
Meskipun berbagai regulasi turunan telah diterbitkan, permasalahan otonomi daerah dinilai belum sepenuhnya tuntas.
"Menjadi tugas dari anggota MPR untuk melakukan evaluasi," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan sumber daya alam melimpah seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga lokal.
Prinsip otonomi seluas-luasnya, menurut Qurrata, tidak berarti menyerahkan seluruh urusan ke daerah maupun membatasi daerah hanya sebagai pelaksana administrasi.
"Kita belum mendapat konsep yang ideal tentang pembagian kewenangan kepada daerah. Daerah diberikan otonomi seluas-luasnya tetapi nanti dibatasi dengan undang-undang," paparnya.
FGD ini turut diikuti oleh sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, antara lain I Wayan Sudirta, Endang S Thohari, Kamrussamad, Heri Gunawan, Firman Soebagyo, Ida Fauziyah, Andi Yuliani Paris, T Ibrahim, Hilmy Muhammad, dan Sularso.