Bareskrim Polri Cabut Garis Polisi Kelab Malam New Star Bali

Share

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencabut garis polisi dan kamera pengawas (CCTV) di kelab malam New Star, Bali, pada Selasa (14/7/2026). Tindakan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut resmi dilimpahkan kepada kejaksaan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pelepasan segel pengaman dan kamera pengawas dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Kanit III Kompol Reza Fahlevi.

Proses pembongkaran ini juga disaksikan secara langsung oleh kuasa hukum para tersangka, Natasyah Amelia. "Proses pembukaan titik police line dan pencabutan CCTV di New Star Club Bali dilakukan karena perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Sebanyak 13 titik garis polisi dicabut oleh petugas, termasuk di pintu gerbang utama, beberapa ruang karaoke, area kantor, hingga ruang manajer. Polisi juga melepaskan 7 unit kamera CCTV yang sebelumnya sengaja dipasang untuk memantau aktivitas kelab pasca-pengungkapan kasus.

Sebelumnya, penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin (13/7/2026). Tiga tersangka tersebut adalah Muhammad Rokip selaku kapten ruangan, I Gusti Bagus Adi Pramana selaku pramusaji, dan I Wayan Subawa selaku manajer kelab malam. Kasus ini pertama kali dibongkar oleh kepolisian pada Maret 2026 melalui operasi penyamaran transaksi narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 638 butir pil ekstasi berbagai merek serta uang tunai belasan juta rupiah, dan saat ini perkara siap disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author