Bareskrim Pelimpahkan Kasus TPPU Keluarga Ko Erwin ke Kejari Mataram
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (24/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para tersangka yang diserahkan terdiri dari Virda Virginia Pahlevi selaku istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, serta dua anak mereka, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan langsung oleh penyidik Bareskrim Polri di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram beserta seluruh barang bukti pendukung.
"Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Mataram secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Mataram," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.
Pelimpahan ini berlandaskan Laporan Polisi nomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri yang diterbitkan pada 26 Februari 2026. Aset bernilai miliaran rupiah yang diduga disamarkan Ko Erwin kepada pihak keluarga turut disita oleh aparat kepolisian.
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Brigjen Eko.
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga menampung uang hasil kejahatan narkoba dan menyediakan fasilitas rekening pribadi untuk menampung aliran dana tersebut. Sejumlah aset seperti deretan mobil, ruko, dan gudang di Nusa Tenggara Barat telah disita.
"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," ungkap Eko.