Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Ganja 5,8 Kilogram di Banyuwangi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5.830 gram atau 5,8 kilogram di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menangkap tiga orang tersangka dalam operasi tersebut.
Penggagalan pengiriman barang haram asal Padang yang dikirim via jasa ekspedisi pada 11 Juni ini dilanjutkan dengan penelusuran alamat hingga penangkapan tersangka berinisial CM pada Sabtu (13/6), seperti dilansir dari Detikcom.
"Sekitar pukul 22.00 WIB personel Subdit IV Dan Satgas NIC mengamankan satu tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
Pengungkapan kasus ini kemudian disusul oleh penangkapan tersangka lain berinisial FM yang memerintahkan CM, serta seorang kurir sekaligus penampung dana berinisial FCS. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan pemasyarakatan bernama Abid di Malang.
"Telah mengambil Paket yang berisi ganja yang diterima oleh CM sebanyak 17 kali dengan berat per paket 5.000 gram," ucapnya.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, paket ganja tersebut dibeli seharga Rp 5 juta per kilogram dari seorang DPO bernama Martin. Sindikat ini diketahui telah beroperasi secara rutin mengirimkan narkoba dalam berbagai ukuran berat sejak Agustus 2025.
"Keterangan dari napi Abid sudah main ganja dari bulan Agustus 2025 sampai Juni 2026, estimasi pengiriman tiga kali pengiriman setiap bulan dengan jumlah ada yang 2 kg, 3 kg, 4 kg dan 5 kg," tuturnya.