Bareskrim Polri Musnahkan 19,4 Kilogram Sabu Hasil Sitaan di Jakarta

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,4 kilogram di Pelataran TPS Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2026). Dilansir dari Detikcom, barang haram yang dihancurkan dengan mesin insinerator bersuhu tinggi ini disita dari seorang tersangka bernama Dedi Maryanto.

Pemusnahan yang dipimpin oleh jajaran penyidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut diawali dengan uji laboratorium oleh tim Pusat Laboratorium Forensik untuk memastikan keaslian kandungan sabu. Proses pemeriksaan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan dan petugas Provos Polri.

Plh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gazali Ahmad, menegaskan tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika berisikan sabu dengan berat total 19.426, 7307 gram netto," kata Gazali melalui keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Pihak kepolisian menemukan puluhan kilogram sabu tersebut dalam kemasan teh asal China seberat belasan ribu gram demi mengelabui petugas di lapangan.

"Proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas Puslabfor dengan disaksikan bersama-sama petugas yang hadir" jelas Gazali.

Petugas kemudian memasukkan seluruh barang bukti ke dalam alat khusus hingga habis tidak tersisa.

"Barang bukti dimasukkan ke dalam insinerator hingga menjadi abu dan bersih tak berbekas," ungkap Gazali.

Sebelum pemusnahan ini, jajaran Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terlebih dahulu menggagalkan peredaran sabu seberat bruto 21,1 kilogram di wilayah Riau pada Kamis (7/5). Penangkapan tersangka Dedi Maryanto alias DM dilakukan di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyelidikan intensif segera dilakukan setelah mendapatkan informasi tersebut.

"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau," kata Eko dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).

Aparat menggeledah sebuah mobil tronton berwarna putih di Bengkel Diori Motor dan menemukan 20 bungkus plastik bening berisi sabu di dalam dus hitam, bersama dengan telepon genggam, dompet, serta kartu identitas pelaku.

"Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih," ujar Eko.

Berdasarkan pemeriksaan interogasi oleh petugas, tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari wilayah Dumai.

"Pelaku mengaku mengambil barang di Dumai dan akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai arahan pemilik barang," ucap Eko.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author