Bareskrim Polri Tahan Eks Petinggi OJK Terkait Kasus Dana Syariah

Share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan seorang mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia, Sabtu (20/6/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka di markas kepolisian. Kasus yang melilit perusahaan tersebut diduga merugikan banyak investor melalui skema investasi tertentu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu tersangka FH di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Tersangka menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat (19/6) sebelum kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan. Selama proses tersebut, penyidik mencecar FH dengan puluhan pertanyaan terkait perannya di dalam perusahaan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka FH berlangsung kurang lebih selama 8 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya," jelas Ade Safri.

FH dijadwalkan mendekam di sel tahanan Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan hingga awal Juli 2026. Pihak kepolisian kini fokus melacak seluruh aset milik tersangka guna memulihkan kerugian yang dialami para korban.

"Tim penyidik akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian para korban (asset recovery)," tegasnya.

Selain penelusuran aset, kepolisian juga berupaya memfasilitasi pengembalian hak para korban melalui jalur hukum resmi. Langkah ini diambil melalui koordinasi dengan instansi perlindungan saksi dan kejaksaan.

"Penyidik terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban kepada LPSK. Kami memfasilitasi agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan terakomodir," pungkas Ade Safri.

Sebelumnya, kepolisian membeberkan rekam jejak karier FH yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di sektor keuangan serta beberapa perusahaan afiliasi lainnya.

"(FH) Mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi lain yaitu Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, dan pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU dan PT SRU," kata Brigjen Ade Safri kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Tersangka diketahui memiliki saham nominee tanpa menyetor modal serta aktif dalam berbagai rapat strategis perusahaan. FH juga diduga mengetahui adanya proyek fiktif yang ditampilkan di situs resmi perusahaan untuk menjaring dana investor.

"(FH) Aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal atau super lender untuk PT DSI," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author