Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Keuangan Fredy Pratama di Malaysia

Share

Bareskrim Polri menangkap Frans Antony, anggota sindikat gembong narkoba Fredy Pratama, di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (18/6/2026) karena berperan sebagai pengendali keuangan dan operasional jaringan tersebut. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian terkait pengejaran jaringan narkoba internasional, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (19/6/2026). "Iya betul (Frans Antony)," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dimintai konfirmasi.

Frans Antony langsung diterbangkan dari Malaysia menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka bukan sekadar pelaku biasa melainkan pemegang kendali penting.

"Frans Antony bukanlah pelaku biasa, melainkan pengendali keuangan, pengendali lapangan, dan pengendali operasional dari sindikat narkotika pimpinan Freddy Pratama," ujar Brigjen Eko. Tersangka diduga mengelola peredaran narkoba dalam jumlah besar yang masuk ke wilayah Indonesia. Pasokan barang haram tersebut disinyalir berasal dari luar negeri.

"Frans Antony juga diduga kuat membantu Fredy Pratama dalam peredaran narkoba di Indonesia," lanjut Brigjen Eko. Distribusi narkoba diklaim memanfaatkan jalur-jalur penyelundupan yang tidak resmi demi menghindari pengawasan petugas bandara maupun pelabuhan.

"Narkoba ini diduga kuat masuk dari Malaysia dan Thailand melalui jalur laut dan darat yang ilegal," ujar Brigjen Eko. Volume pengiriman narkoba oleh sindikat ini dilaporkan mencapai ratusan kilogram setiap bulannya melalui jalur ilegal tersebut. "Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan segala jenis narkoba dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai dengan 500 kg," pungkas Brigjen Eko.

Kedekatan antara Frans Antony dan Fredy Pratama diketahui sudah berlangsung lama sejak masa sekolah, sebelum akhirnya membangun jaringan di Jawa Timur.

"Frans Antony merupakan orang terdekat Fredy Pratama dan pernah satu SMA di Kalsel. Fredy memulai dan mengendalikan awal jaringan narkoba dari Malang," lanjut Brigjen Eko. Selama masa pelariannya dari kejaran aparat penegak hukum, Frans Antony dilaporkan berpindah-pindah tempat tinggal di wilayah Thailand. "Frans Antony melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat di Thailand," kata Brigjen Eko.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses pelarian tersebut mendapat bantuan dari eksternal jaringan yang berada di Thailand.

"Dalam pelariannya, Frans Antony dibantu oleh orang suruhan dari Freddy Pratama yang merupakan WN Thailand. Frans Antony sempat berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Phatthanakan sampai akhirnya menetap kurang lebih selama 2 tahun di daerah Narasiri, Thailand," kata Brigjen Eko. Setelah dari Thailand, tersangka berpindah ke negara tetangga secara tidak sah sebelum akhirnya terendus oleh tim delegasi Kepolisian Republik Indonesia.

"Frans Antoni juga dibantu oleh orang suruhan dari Fredy Pratama saat memasuki wilayah Malaysia secara ilegal sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim delegasi Polri, di Kuala Lumpur," ujar Brigjen Eko. Modus operandi yang digunakan sindikat ini dalam menyamarkan uang hasil kejahatan adalah melalui aktivitas transaksi di penyedia jasa penukaran uang.

"Uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut langsung oleh Frans Antony," ujar Brigjen Eko. Aktivitas pengangkutan uang tunai secara rutin dari Indonesia ke Thailand ini diduga diatur secara terstruktur oleh Frans Antony selama kurun waktu 7 tahun dari 2017 hingga 2023 dengan total 168 kali pengiriman. "Dia bertindak sebagai kurir sekaligus pengawas utama untuk memastikan dana tiba dengan selamat ke tangan pimpinan sindikat," ucap Brigjen Eko.

Penyidik mengonfirmasi bahwa penyerahan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura terjadi beberapa kali, termasuk temuan tiga rekening atas nama adik kandung Frans Antony yang diduga menjadi wadah penampungan dana.

"Penyidikan akan difokuskan pada pengungkapan seluruh aliran dana dan jaringan pendukung, termasuk upaya pengejaran subjek red notice atas nama Fredy Pratama," ucap Brigjen Eko.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author