Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla
Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah (polda) pada Minggu (23/8/2026), dilansir dari Detikcom. Penetapan tersangka tersebut berawal dari penelusuran laporan polisi di titik-titik api yang muncul di lapangan. Penyidikan mencatat Polda Riau menangani 30 laporan polisi dengan 35 tersangka, diikuti Polda Kalimantan Barat yang menangani 18 laporan dari 2.282 titik api. Sementara itu, Polda Sumatera Selatan memproses 15 laporan dari 618 titik api dengan 17 tersangka, Polda Jambi menangani 17 laporan dari 64 titik api dengan 8 tersangka, dan Polda Kalimantan Tengah menangani 8 laporan dari 203 titik api dengan 11 tersangka.
Polda Kalimantan Selatan menetapkan 2 tersangka dari 3 laporan polisi, Polda Kalimantan Timur menetapkan 1 tersangka dari 2 laporan, sedangkan Polda Aceh menangani 2 laporan dari 71 titik api dan Polda Kalimantan Utara memproses 2 laporan dari 12 titik api.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengungkap modus utama para pelaku melakukan tindakan ilegal tersebut demi menekan pengeluaran operasional. "Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut apa yang saya sampaikan di depan tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan para tersangka tergolong sebagai kejahatan serius karena mengorbankan masyarakat luas demi margin keuntungan pribadi semata. "Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi," katanya.
Guna memberikan efek jera, penyidik menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis dari berbagai perundang-undangan yang berlaku. "Kemudian pasal-pasal yang kami terapkan terhadap tersangka tersebut, yaitu terkait Undang-Undang Kehutanan, kemudian terkait Undang-Undang Perkebunan, kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut," tambahnya. Untuk mengawal penanganan perkara di daerah, Polri menerjunkan tim asistensi guna memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan jajaran polda berjalan sesuai prosedur hukum.
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).