Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla
Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia pada Minggu (23/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penetapan ini disertai penyitaan barang bukti mulai dari korek api hingga jeriken bahan bakar.
Pengusut perkara mengamankan puluhan alat pemantik api yang diduga kuat digunakan sengaja oleh para pelaku untuk melalap kawasan hutan. Penyidik memastikan tindakan tersebut murni ulah manusia, bukan imbas cuaca ekstrem.
"Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam konferensi pers.
Selain alat pemantik, polisi mengamankan dua botol plastik berisi cairan solar. Temuan ini memperkuat landasan hukum pihak kepolisian dalam meningkatkan status penanganan perkara.
"Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," sambungnya.
Daftar barang bukti berlanjut dengan penyitaan dua jeriken solar kapasitas 10 liter, dua botol Pertalite, satu botol minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu terbakar, lima sampel tanah, dua unit chainsaw, 13 plastik polybag, enam bibit sawit, dan sepatu bot.
"Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," jelas Irhamni.