Bareskrim Polri Tangkap Dua Buronan Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis

Share

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu hingga ketamin jaringan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa (16/6/2026) dini hari, seperti dilansir dari Detikcom.

Kedua buronan yang teridentifikasi bernama Indra Bayu dan Solihin tersebut diringkus petugas kepolisian di dua lokasi terpisah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia yang sebelumnya diungkap pada 18 Mei 2026 lalu.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa kedua tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan bakau setelah menceburkan diri ke laut akibat dikejar oleh kapal patroli Bea Cukai di wilayah perairan Indonesia.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pada tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya hari ini.

Petugas langsung bergerak melakukan pemantauan intensif setelah menerima informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka di Desa Muntai, Kecamatan Bantan.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu," ucap Brigjen Eko Hadi Santoso.

Melalui pemeriksaan awal terhadap Indra Bayu, polisi tidak mendapati barang bukti narkotika di lokasi penangkapan tersebut. Kendati demikian, Indra memberikan informasi penting mengenai keterlibatan Solihin yang bertugas menyewa speed boat untuk operasional penyelundupan.

"Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Aksi penyelundupan ini diketahui dikendalikan oleh seorang DPO lain bernama Atuk Ham. Berdasarkan pengakuan, Indra Bayu bekerja bersama dua pelaku lain, yakni Erwin dan Nabil, untuk mengambil 45 bungkus sabu dari Malaysia sejak awal Mei 2026.

Solihin kemudian diminta mencari speed boat dengan iming-iming upah sebesar Rp10.000.000, yang kemudian diserahkan kepada Indra Bayu dan Erwin di wilayah Sungai Muntai pada 16 Mei 2026.

"Sekitar pertengahan Mei 2026, Indra Bayu meminta Solihin untuk mencarikan dan menyewa speed boat yang akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan narkotika tersebut. Kepada Solihin disampaikan bahwa speed boat tersebut akan digunakan oleh Indra Bayu, Erwin, dan Nabil untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Atas bantuannya tersebut, Solihin dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Para pelaku sempat menginap di atas sampan di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia pada 17 Mei 2026. Esok harinya, mereka menerima dua kardus hitam berisi 64 kilogram narkotika dari seorang warga negara Malaysia bernama WAN sebelum akhirnya dikejar patroli laut.

"Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta 2 (dua) kardus yang berisi narkotika," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari perkara ini meliputi 48 kg sabu, 15 kg ketamin, serta 20.000 butir ekstasi dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp137.480.562.000.

"Selain itu, diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 314.466 jiwa," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso.

Saat ini, pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap empat buronan lainnya yang berstatus DPO, yaitu Erwin, Nabil, Atuk Ham, serta WAN.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author