Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir dan Sita Lima Paket Ganja
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang kurir narkoba berinisial AA dan MDI saat hendak melakukan transaksi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Juni 2026.
Seperti dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa lima paket ganja dalam operasi penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian di bawah pimpinan Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaluddin melalui proses pemantauan dan profiling terhadap para pelaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim di lapangan sempat mengamati pergerakan kedua target yang mencurigakan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
"Tim kemudian melakukan survailence untuk mengetahui lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi dan saat itu terlihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Petugas langsung mengejar kedua pria tersebut setelah melihat indikasi kuat adanya barang terlarang yang dibawa. Keduanya disergap tepat ketika akan memulai transaksi di area pemukiman setempat.
"Ada dua orang yang dicurigai untuk melakukan transaksi di kontrakan Opung Hercules di Koja Jakarta Utara DKI Jakarta, sehingga kedua pelaku tersebut kami amankan," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Identitas kedua pelaku yang diamankan adalah Ahmad Afandi dan Muhamad Damai Ihwani. Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengaku membawa narkotika tersebut dari wilayah Bogor dan Bandar Lampung atas perintah seorang pengendali.
"Narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari Bogor dan dari Bandar Lampung yang dikendalikan oleh orang mengaku bernama Inisial A," tutur Brigjen Eko Hadi Santoso.
Salah satu pelaku diketahui mengambil barang haram tersebut di depan sebuah kampus di Kota Bandar Lampung pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum langsung bergerak menuju Bekasi. Kedua pelaku bersedia menjadi perantara karena dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta untuk setiap paket ganja yang berhasil dikirimkan ke penerima di Jakarta Utara.
"Peran pelaku Ahmad Afandi dan Muhamad Damai Ihwani adalah sebagai kurir, perantara jual beli, membawa, menyimpan, menguasai, transaksi Narkotika jenis ganja atas perintah saudara A (tidak mengetahui nama asli)," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.