Kemenag Tetapkan Batas Penyembelihan Hewan Kurban 2026

Share

Umat Islam kini memasuki hari tasyrik pertama setelah perayaan Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu 27 Mei 2026. Dilansir dari Detikcom, aktivitas penyembelihan hewan kurban beserta pendistribusian daging kepada masyarakat masih terus berjalan di berbagai wilayah.

Syariat Islam mengatur bahwa batas waktu untuk menyembelih hewan kurban memiliki ketetapan khusus. Di sisi lain, proses pembagian daging kurban berjalan lebih fleksibel dengan menyesuaikan situasi nyata di lapangan.

Berdasarkan keputusan sidang isbat Kementerian Agama RI mengenai awal Zulhijah 1447 H, hari tasyrik berlangsung selama tiga hari pasca-Idul Adha. Waktu tersebut jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah yang bertepatan dengan Kamis sampai Sabtu, 28-30 Mei 2026.

Ibadah penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan berakhir ketika hari tasyrik ketiga usai. Para ulama menerangkan bahwa batas akhir pemotongan adalah menjelang matahari terbenam atau waktu ashar di hari tasyrik pemungkas. Oleh karena itu, aktivitas penyembelihan kurban 2026 diperkirakan selesai pada Sabtu 30 Mei 2026.

Distribusi daging kurban sangat dianjurkan untuk dituntaskan selama hari tasyrik agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat setempat. Namun, pembagian ini memiliki kelonggaran jika panitia menghadapi kendala teknis atau pengiriman yang memakan waktu lama, sehingga penyerahan daging tetap diperbolehkan meski hari tasyrik telah lewat.

Regulasi dan Tata Cara Penyaluran Daging

Penyaluran daging kurban disarankan menyasar masyarakat yang membutuhkan, kerabat, tetangga, hingga orang yang menunaikan ibadah kurban itu sendiri. Langkah ini diambil guna memperluas dampak positif ibadah serta mempererat tali persaudaraan di lingkungan warga.

Panitia kurban diimbau untuk memprioritaskan kaum fakir miskin dalam proses distribusi agar mereka dapat ikut merasakan kebahagiaan hari raya. Daging harus dibagikan secara merata kepada seluruh penerima terdaftar demi mencegah munculnya kecemburuan sosial.

Kualitas daging yang diserahkan juga harus berada dalam kondisi layak konsumsi dan dibungkus dengan kemasan yang rapi. Kebersihan di area pemotongan hingga lokasi pembagian wajib dijaga oleh panitia agar mutu daging kurban tidak menurun.

Proses pembagian daging kurban sebaiknya dikelola secara tertib tanpa memicu kerumunan massa yang berlebihan. Penggunaan sistem antrean yang teratur atau pembagian kupon dapat diterapkan untuk memudahkan penyerahan daging kepada warga yang berhak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author