Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Share

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Merak, Cilegon, Banten. Dilansir dari Detik Finance, operasi penindakan terhadap dua truk pengangkut tersebut dilakukan oleh petugas pada Jumat (12/6/2026).

Penyitaan ini menyasar 2.912.000 batang rokok merek OKE BOLD dan 5.350.000 batang merek Merak Double Happiness. Nilai keseluruhan barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan terhadap armada yang berasal dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Upaya penggagalan ini sekaligus menyelamatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak.

"Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten," kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).

Penyelamatan anggaran negara tersebut merinci beberapa komponen instrumen perpajakan yang melekat pada komoditas tembakau. Penghitungan kerugian meliputi nilai cukai, pajak rokok, hingga Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

"Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 616.034 juta dan PPN HT Rp 1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk nilai barang yaitu sebesar Rp 12,68 miliar," ujar Djaka.

Kronologi penindakan bermula saat Bea Cukai Merak menerima informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal pada pukul 07.00 WIB. Petugas gabungan kemudian melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni untuk menyisir kendaraan target.

Petugas menghentikan truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM dan menemukan jutaan batang rokok ilegal setelah pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan mereka. Patroli berlanjut dengan mengamankan truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN dari Pelabuhan Bakauheni yang dikemudikan oleh RHMT.

Pemeriksaan pada truk kedua membuahkan hasil berupa penemuan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin tanpa pita cukai. Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menetapkan JFR sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam lima kali pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author