Beban biaya BPJS Kesehatan 2025 naik hingga Rp 191,33 triliun
Beban jaminan kesehatan nasional yang ditanggung BPJS Kesehatan terus meningkat pada 2025. Berdasarkan data yang disebutkan, sepanjang tahun 2025 pengeluaran biaya untuk pelayanan kesehatan masyarakat mencapai Rp 191,33 triliun.
Angka tersebut naik sebesar Rp 15,2 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp 176,11 triliun. Kenaikan ini memperlihatkan beban pembiayaan program kesehatan yang semakin besar.
Salah satu penyebab terbesar lonjakan anggaran berasal dari kelompok penyakit katastropik. Penyakit kategori ini membutuhkan perawatan medis jangka panjang dan berbiaya tinggi.
Sepanjang tahun 2025, penyakit katastropik menyerap sekitar 26,28% hingga 26,42% dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan. Akumulasi biayanya menyentuh Rp 50,3 triliun dari total 59,9 jutaan kasus.
| Penyakit katastropik | Jumlah kasus | Total biaya |
|---|---|---|
| Jantung | 29,7 jutaan kasus | Rp 17,3 triliun |
| Gagal Ginjal | 12,6 jutaan kasus | Rp 13,3 triliun |
| Kanker | 7,1 jutaan kasus | Rp 10,3 triliun |
| Stroke | 9,5 jutaan kasus | Rp 7,2 triliun |
| Hemofilia | 84,8 ribuan kasus | Rp 909,6 miliar |
| Thalassemia | 398,1 ribuan kasus | Rp 852,7 miliar |
| Sirosis Hati | 311,3 ribuan kasus | Rp 278,1 miliar |
Dari sisi perkembangan peserta, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan cakupan kepesertaan masyarakat ikut tumbuh menjelang akhir tahun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda BPJS Kesehatan, Kamis (2/7/2026), seperti dimuat oleh Detik Health.
Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta JKN disebut mencapai 282,7 juta jiwa atau mencakup 98,62 persen dari total seluruh penduduk Indonesia.
Dengan meningkatnya skala perlindungan, muncul tantangan pada keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tercatat rasio klaim BPJS Kesehatan pada tahun 2025 telah menyentuh angka 108,27 persen.
Rasio klaim 108,27 persen tersebut dinyatakan berarti beban jaminan kesehatan terpantau lebih besar pasak dibanding pendapatan iuran yang diterima pada 2025.