Disdikbud Jateng Wajibkan Calon Siswa Bawa Lima Berkas Daftar Ulang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah mewajibkan seluruh calon peserta didik yang lolos seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026 untuk membawa lima dokumen utama saat melakukan daftar ulang secara fisik di sekolah tujuan mulai Senin, 22 Juni 2026.
Proses verifikasi dokumen luring ini dijadwalkan berlangsung hingga 25 Juni 2026. Calon siswa yang tidak hadir atau terlambat melakukan konfirmasi sesuai jadwal yang telah ditentukan akan langsung dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan status kelolosannya.
Dilansir dari jateng.idntimes.com, lima berkas wajib yang harus diserahkan meliputi lembar cetak bukti pendaftaran dan bukti penerimaan yang diunduh dari situs resmi SPMB Jateng sebanyak dua lembar. Dokumen tersebut berfungsi sebagai instrumen utama bagi panitia sekolah untuk memvalidasi data akun pendaftar.
Persyaratan berikutnya adalah Surat Keterangan Lulus (SKL) asli yang dilengkapi pasfoto resmi serta dua lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh SMP asal. Dokumen ini menjadi pengganti sementara karena ijazah resmi biasanya belum dibagikan pada bulan Juni.
Calon siswa juga diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran beserta dua lembar fotokopinya untuk pencocokan validitas domisili. Bagi pendaftar jalur mutasi orang tua, wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Pindah Tugas asli.
Berkas keempat adalah Akta Kelahiran asli dan dua lembar fotokopi untuk memverifikasi batasan usia maksimal calon peserta didik, yaitu 21 tahun pada awal tahun ajaran baru 2026/2027. Terakhir, peserta harus menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh orang tua atau wali murid sebagai bukti keabsahan hukum seluruh dokumen.