Badan Gizi Nasional Tindak Tegas Pelanggar Makan Bergizi Gratis

Share

Badan Gizi Nasional memproses sanksi tegas berupa pencopotan status aparatur sipil negara hingga tindakan hukum bagi oknum yang terbukti melanggar aturan dalam program Makan Bergizi Gratis pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Health. Sanksi tersebut membayangi para petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang kedapatan lalai dan abai terhadap standar operasional prosedur sehingga mengancam keselamatan penerima manfaat. "Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," kata Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya pada Jumat (21/8), penegasan juga disampaikan bahwa kepala SPPG berstatus ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara. Investigasi internal dapat diteruskan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kelalaian berat yang membahayakan peserta program.

Langkah tegas ini diambil seiring upaya pembenahan tata kelola dan pelaksanaan standar operasional prosedur yang mulai diterapkan sejak hari kesembilan kepemimpinannya demi meminimalisasi potensi kecurangan. "Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya," kata Sudaryono.

Pembenahan menyeluruh tersebut mencakup aturan ketat pada rantai pasok hingga mekanisme pembelanjaan bahan pangan agar seluruh unit kerja memiliki acuan operasional yang sama. "SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya," lanjutnya.

Meskipun pengetatan regulasi telah berjalan, pihak BGN masih menemukan oknum yang tidak hadir di lokasi dapur penyediaan maupun tidak menjalankan prosedur keselamatan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kasus keracunan makanan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author