Bank Indonesia Batasi Pembelian Dolar AS Menjadi Batas Maksimal Terbaru
Bank Indonesia memangkas batas pembelian dolar Amerika Serikat bagi setiap individu per bulan dari sebelumnya sebesar 25.000 dolar AS menjadi kini hanya 10.000 dolar AS, seperti dilansir dari Detik Finance pada Kamis (18/6/2026).
Langkah pengetatan moneter ini diambil untuk memperkuat kehati-hatian pasar uang domestik, di mana kebijakan baru tersebut dijadwalkan mulai berjalan secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
Selain membatasi pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah, bank sentral turut menurunkan ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri dari di atas 50.000 dolar AS menjadi di atas 25.000 dolar AS.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli, tunai, valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam hasil rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).
Pihak bank sentral memastikan pengetatan pengiriman dana ke luar negeri dengan mata uang asing ini juga memiliki garis waktu pemberlakuan yang sama.
"Ini yang juga berlaku mulai 1 Juli 2026," tambah Perry.
Kebijakan intervensi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian intervensi bertahap yang telah dilakukan sebelumnya oleh otoritas moneter Indonesia.
"Di tahapan kedua, dari US$ 50.000 ke US$ 25 ribu, itu berhasil menurunkan rata-rata harian sebesar US$ 9 juta. Kami harapkan atau kami proyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi US$ 10.000 efektif di 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1% dari total transaksi valas," jelasnya.