Bank Indonesia Pangkas Batas Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying
Bank Indonesia menetapkan kebijakan baru dengan menurunkan batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa dokumen dasar transaksi. Ambang batas ini dipangkas menjadi US$10.000 per pelaku per bulan.
Langkah pengetatan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juli 2026. Penurunan ambang batas ini menjadi langkah lanjutan setelah bank sentral memangkas batas serupa menjadi US$25.000 per bulan pada Juni 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa pengetatan ini bertujuan memperkuat pendalaman pasar uang serta pasar valas. Kebijakan ini juga diarahkan guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dikutip dari Bloomberg Technoz.
"Threshold (ambang batas) beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying diturunkan menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam keterangan tertulis laporan hasil Rapat Dewan Gubernur BI Periode Juni, dikutip Jumat (19/6/2026).
Menurut Perry, langkah pengetatan ini diambil demi menegakkan prinsip kehati-hatian. Bank Indonesia berharap pasar uang dan pasar valuta asing di dalam negeri dapat berkembang semakin maju.
"[Ini sebagai] penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan pasar valas agar semakin maju," kata Perry.
Selain membatasi pembelian tunai, bank sentral turut memperketat pelaporan Lalu Lintas Devisa. Dokumen pendukung kini diwajibkan untuk pengiriman dana ke luar negeri dengan nominal yang lebih rendah.
Perry memaparkan, BI melakukan penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas transfer dana ke luar negeri (outgoing) dalam bentuk valuta asing dari nominal setara di atas US$50.000, menjadi setara di atas US$25.000. Kebijakan ini juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Upaya menjaga stabilitas rupiah juga dijalankan dengan memperluas ekosistem pasar uang dan valas. Strategi ini mencakup aspek produk, harga, pelaku, hingga infrastruktur penyokong.
Langkah ini ditujukan untuk memaksimalkan implementasi Local Currency Transaction dengan negara mitra. Skema tersebut diharapkan dapat memfasilitasi aktivitas perdagangan dan investasi bilateral secara lebih aman.
Penegakan Tata Kelola Industri Perbankan
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa pemotongan batas pembelian valas ini bertujuan murni untuk penegakan tata kelola yang sehat. Otoritas menegaskan pentingnya kepatuhan dari seluruh pelaku pasar.
Destry juga mengingatkan bahwa dokumen pendukung hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi. Instrumen tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan secara berulang oleh pelaku pasar.
Bank Indonesia akan mengawal aturan baru ini melalui mekanisme pengawasan langsung ke instansi perbankan. Pemeriksaan di lapangan dilakukan demi menjamin kepatuhan industri keuangan secara menyeluruh.
"Tentunya kepada bank yang masih melakukan tata kelola yang belum baik, itu kami peringatkan karena ini berlaku di semua negara," jelas Destry.
Meski regulasi diperketat, Destry menjamin pasokan likuiditas valas untuk kebutuhan produktif tetap aman. Otoritas tidak menghambat pembelian valas selama didukung dokumen underlying yang sah.
"Jadi kami tidak membatasi kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying. Dari BI kita justru akan men-support itu karena ini akan dibutuhkan untuk ekonomi kita, untuk likuiditas valas itu di domestik," tuturnya.