Bank Indonesia Perpanjang Keringanan Kartu Kredit hingga Desember 2026
Bank Indonesia resmi memperpanjang kebijakan pelonggaran pembayaran kartu kredit serta tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia hingga 31 Desember 2026 demi menjaga daya beli masyarakat. Keputusan strategis ini diumumkan dalam hasil rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Stimulus finansial tersebut mengatur batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan ditetapkan maksimal 1 persen dari total tagihan dengan batas tertinggi Rp100.000, serta tarif SKNBI dari BI ke bank Rp1 dan maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.
Pihak otoritas moneter menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi domestik terkini. Tekanan pada kemampuan belanja konsumen dinilai berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional secara makro.
"Jadi kenapa kita memperpanjang sampai dengan kebijakan kartu kredit, perpanjangan relaksasi, minimum pembayaran, maupun denda keterlambatan, ini karena ini kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, yang ini tentunya berdampak pada pertumbuhan," ujar Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta.
Kebijakan sistem pembayaran ini diklaim turut mendorong aspek pertumbuhan. Berdasarkan data terkini, volume transaksi kartu kredit telah menyentuh angka 4,5 juta transaksi atau tumbuh sebesar 8,6 persen secara tahunan, sementara nilai transaksinya melonjak 13,4 persen hingga mencapai Rp42,9 triliun.
"Itu alasan kenapa kita tetap memperpanjang karena ini bisa dimanfaatkan dan membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik dan utamanya tadi membantu kelas menengah untuk buffer consumption dan ujung-ujungnya adalah untuk mendukung pertumbuhan kredit," imbuh Filianingsih Hendarta.