Biro Tur Tagih Ganti Rugi Ibu dari Warga Madiun yang Kabur di Korsel

Share

Seorang ibu rumah tangga berinisial M (56) di Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditagih uang ganti rugi oleh pihak biro perjalanan setelah anaknya yang bernama Femas melarikan diri dari rombongan tur di Korea Selatan pada Sabtu (18/7/2026).

Aparat dari biro perjalanan tersebut mendatangi kediaman M secara langsung untuk meminta pertanggungjawaban atas hilangnya sang anak. Masalah ini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan bahwa ibu tersebut merupakan pekerja serabutan yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar tuntutan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana," ujar M, dalam laporan Detikcom.

Selain perwakilan dari agen wisata, kediaman M juga didatangi oleh petugas yang mengatasnamakan pihak Imigrasi Madiun. Kedatangan petugas tersebut bertujuan untuk memeriksa situasi sekaligus memberikan imbauan agar tidak memenuhi tuntutan dari biro travel.

"Dari imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah," ungkap M.

Beban finansial ini terasa berat mengingat status ekonomi M yang merupakan orang tua tunggal sejak enam tahun lalu. Pekerjaan sehari-harinya tidak menentu dan bergantung pada sektor industri musiman yang saat ini sedang berhenti beroperasi.

"Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih – bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," ungkap M.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author