BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA di Portal ASN Digital
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh PNS dan PPPK di Indonesia melakukan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal ASN Digital per Selasa (14/7/2026). Langkah ini diterapkan guna mengamankan data kepegawaian nasional secara terintegrasi.
Dilansir dari Unikma.ac.id, integrasi ini dilakukan demi melindungi identitas 6,2 juta aparatur sipil negara yang menggunakan sistem satu pintu tersebut. Platform superapp ini mengintegrasikan 47 layanan kepegawaian sejak diluncurkan pada pertengahan 2025.
Menurut laporan Journalarta.com, integrasi sistem mencakup MyASN, SIASN, e-Kinerja, hingga Lemari Digital. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025, seluruh arsip kepegawaian kini wajib disimpan secara elektronik melalui Document Management System.
Untuk mengaktifkan MFA, pengguna harus mengakses asndigital.bkn.go.id menggunakan komputer serta mengunduh aplikasi autentikator di ponsel. Proses diawali dengan mengatur ulang kata sandi menggunakan NIP dan email yang terdaftar pada sistem SIASN.
Dilansir dari Liputan6.com, setelah login berhasil, pengguna memindai kode QR di layar komputer menggunakan aplikasi autentikator ponsel. Sistem tersebut akan menghasilkan enam digit kode One-Time Password (OTP) yang berubah otomatis setiap 30 detik.
Berdasarkan data Akurat.co, kegagalan login umumnya disebabkan kesalahan kata sandi atau ketidakcocokan waktu pada ponsel pintar. Pengguna diimbau mengaktifkan pengaturan waktu otomatis agar kode OTP yang dimasukkan ke dasbor MyASN tidak dinyatakan tidak valid.