SNPMB Blacklist Pengguna Joki UTBK Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menerapkan sanksi tegas berupa pemblokiran atau blacklist bagi peserta yang menggunakan joki maupun alat terlarang pada UTBK-SNBT 2026 pada Senin (25/5/2026).
Sanksi bagi pelaku kecurangan tersebut dilansir dari Detikcom, di mana peserta dipastikan tidak dapat mengikuti jalur penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) minimal untuk tahun ini.
Durasi resmi pelarangan masuk PTN tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut oleh pihak panitia, dengan opsi sanksi mulai dari dua tahun hingga kurun waktu selamanya.
"Ini yang sedang kita putuskan. Yang pasti, karena dia melaksanakan tahun ini, sudah kita blacklist saat ini. Di rapat kami kemarin, terakhir, ada yang mengusulkan 3 tahun, ada yang selamanya," kata Eduart Wolok, Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 sekaligus Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI).
Penetapan jangka waktu hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat bagi masyarakat agar tidak lagi mempraktikkan metode kecurangan dalam ujian masuk universitas.
"Ini sedang kita diskusikan, kita akan kaji lebih dalam seperti apa keputusan yang akan diambil, Karena memang prinsipnya kita juga ingin memberikan efek jera kepada masyarakat. Dan kita sangat mengimbau untuk tidak lagi menggunakan praktik-praktik joki ini. Kan joki itu sudah lama," ucap Eduart Wolok.
Langkah pemblokiran dipastikan langsung berlaku untuk seleksi jalur mandiri tahun ini, sementara perluasan sanksi ke perguruan tinggi swasta (PTS) juga sedang dipertimbangkan oleh tim penanggung jawab.
"Yang pasti kalau untuk tahun ini, karena waktunya mandiri habis ini sudah akan dimulai, itu sudah pasti berlaku. Tetapi apakah akan berlaku tahun depan, 2 tahun, atau selamanya, masih kita lihat. Bahkan apakah nanti termasuk akan ke PTS dan sebagainya," imbuh Eduart Wolok.
Guna mematangkan keputusan regulasi ini, panitia SNPMB terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak eksternal, termasuk mengagendakan pembahasan bersama legislatif.
"Terus terang, wacana masukan itu banyak. Dan kami memang tidak tergesa-gesa, tidak terburu-buru juga. Karena di awal bulan depan juga kami diagendakan untuk RDP gitu dengan DPR. Jadi kita akan melihat juga berbagai macam masukan terkait dengan kondisi ini," ucap Eduart Wolok.
Penerapan sanksi ketat berupa pengeluaran dari sistem seleksi ini sengaja diambil menyusul adanya perubahan pola operasional sindikat joki yang kini dinilai semakin terorganisasi.
"Dulu itu kita menganggapnya lebih bersifat individual. Tetapi sejak tahun lalu kita melihat ini kok bersifat terstruktur gitu ya, sehingga memang kita menerapkan sanksi blacklist tadi gitu," ucap Eduart Wolok.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh panitia, biaya yang dikeluarkan oleh pengguna untuk menggunakan jasa komplotan ini mencapai angka ratusan juta rupiah.
"Dari keterangan yang kami dapatkan itu, (ongkos joki) ada berkisar, macam-macam angkanya, tapi ada sekitar Rp 300 (juta), Rp 400 (juta) bahkan ada Rp 700 juta," ucap Eduart Wolok.
Pendeteksian pelaku kecurangan dilakukan sejak awal pendaftaran melalui proses penyaringan ketat terhadap ribuan data yang terindikasi mengalami kejanggalan sistem.
"Kita lewat bermacam-macam langkah yang kita lakukan tadi, termasuk dengan ngecek foto dan sebagainya. Kita bisa cek gitu. Dan memang kan kalau untuk menangkap kan harus masuk dulu," ucap Eduart Wolok.
Langkah preventif deteksi dini terhadap data anomali sebelum ujian berlangsung ini menjadi sistem pembeda utama yang diterapkan panitia jika dibandingkan dengan pelaksanaan seleksi tahun lalu.
"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 'kan dia sampai ikut ujian. Nanti kita akan berangkat berkaca dari hasil yang sudah ada. 'Nah ini hasilnya nggak mungkin, nih,' gitu. Nah kalau ini kan nggak. Dari awal sudah bisa kita deteksi. Itu yang kita perlu yang menjadi pembeda antara 2026 dan 2025," ucap Eduart Wolok.
Selain menyaring data pendaftaran yang tidak wajar, panitia pengawas di lapangan juga menangkap langsung peserta yang terbukti membawa perangkat elektronik ilegal ke dalam ruang ujian.
"Misalnya yang membawa alat denger dan sebagainya itu di luar data anomali. Jadi itu bentuk pelanggaran yang kita dapatkan langsung," ucap Eduart Wolok.
Guna menghadapi seleksi berikutnya, panitia berkomitmen terus memperbarui sistem keamanan ujian dan mengimbau calon mahasiswa agar mengutamakan kejujuran demi masa depan akademik mereka.
"Kasihan anak-anak kita kalau sampai di-blacklist dari seluruh jalur penerimaan," ucap Eduart Wolok.
Hukuman pemblokiran permanen menjadi perhatian serius yang terus digodok agar tidak ada lagi peserta yang berani melakukan kecurangan serupa pada masa mendatang.
"Iya kalau 2 tahun, iya kalau 3 tahun. Tapi kalau selamanya?" ucap Eduart Wolok.