BNN Usulkan Larangan Vape Guna Bendung Peredaran Narkotika Cair
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape karena diidentifikasi sebagai pintu masuk utama peredaran narkotika jenis cair yang kini marak di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Perubahan bentuk zat terlarang ini menjadi perhatian serius pihak berwenang karena telah merambah ke berbagai varian populer.
Berdasarkan laporan instansi tersebut, jenis narkotika yang kini jamak ditemukan dalam bentuk likuid meliputi sabu atau metamfetamin, ganja, hingga etomidate. "Bapak Ibu sekalian, perlu saya sampaikan bahwa perkembangan narkotika dunia, termasuk di Indonesia sekarang ini, narkotika jenis cair Pak. Jadi sabu cair, metamfetamin, ganja bahkan cair juga, etomidate cair.
Jadi semuanya cair," kata Suyudi.
Pihak otoritas menyatakan bahwa jalur distribusi rokok elektrik menjadi sarana krusial bagi penyebaran komoditas terlarang ini di tengah masyarakat. Kondisi itu memicu pengajuan usulan regulasi ketat terkait peredaran gawai pemanas tembakau tersebut pada pertemuan sebelumnya.
"Pintu masuknya salah satunya dan yang paling utama adalah melalui rokok elektrik atau vape. Nah ini yang kami sampaikan pada rapat sebelumnya, kami mengusulkan untuk pelarangan total dalam hal ini," katanya. Selain regulasi pencegahan, instansi penegak hukum ini juga menghadapi kendala operasional dalam mendeteksi varian baru. Peningkatan signifikan tren zat etomidate memicu kebutuhan mendesak akan alokasi dana tambahan demi memfasilitasi pengadaan perangkat penunjang.
"Kita juga dihadapkan pada munculnya tren zat seperti etomidate yang saat ini sedang marak atau mengalami peningkatan signifikan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dukungan anggaran sangat dibutuhkan dan nantinya dimanfaatkan untuk pengadaan alat uji cepat (rapid test) maupun tes urine khusus zat etomidate," ungkapnya. Ketiadaan fasilitas tes cepat di area operasional diakui menghambat proses hukum terhadap para pelaku. Saat ini, instansi tersebut masih bergantung sepenuhnya pada pengujian fisik di Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang membutuhkan waktu lebih lama.
"Alat deteksi ini sangat kami perlukan untuk penindakan di lapangan, sementara saat ini BNN belum memilikinya sama sekali. Sebagai kondisi saat ini, apabila terdapat temuan yang diduga etomidate, kami memang bisa membawanya ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Namun, pengujian tersebut hanya sebatas untuk mengidentifikasi kandungan zat pada barang bukti fisiknya saja," kata Suyudi.
Keterbatasan metode yang ada saat ini membuat penentuan status hukum pengguna di tempat kejadian perkara menjadi tidak bisa dilakukan secara instan. BNN menegaskan bahwa pemenuhan logistik ini bersifat krusial bagi efektivitas penindakan hukum. "Bukan untuk mendeteksi kandungan pada urine pengguna, yang di mana akan memakan waktu.
Ketiadaan rapid test zat etomidate ini tentu akan menghambat kecepatan kami dalam menindak, memastikan status pengguna secara akurat, serta mengambil keputusan penyelamatan yang cepat di lapangan," imbuhnya.