Bobby Nasution Larang ASN Sumatera Utara Gunakan Rokok Elektrik
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi menerbitkan instruksi yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (17/6/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/2/INST/2026 yang ditujukan kepada pimpinan OPD dan BUMD Sumut, serta nomor 188.54/3/INST/2026 untuk bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Tidak menggunakan rokok elektrik atau vape dan melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD menggunakan rokok elektrik atau vape," demikian salah satu Instruksi Gubernur Sumut yang dilihat, dilansir detikSumut, Rabu (17/6/2026).
Melalui surat instruksi tersebut, Bobby Nasution menginstruksikan jajaran OPD terkait untuk menyosialisasikan larangan ini kepada organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit.
Para bupati dan wali kota di wilayah Sumatera Utara juga diminta menerapkan kebijakan serupa kepada ASN dan pegawai BUMD di daerah masing-masing, termasuk memasang tanda larangan di lokasi-lokasi strategis. Langkah preventif ini diambil oleh pemerintah daerah sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan narkotika dan menjaga kesehatan masyarakat.
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," jelas Erwin Hotmansah Harahap, Kadis Kominfo Sumut.