BPJPH Dorong Pemda Perluas Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong pemerintah daerah untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memperkuat ekosistem halal daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026, dilansir dari Detikcom.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan usulan tersebut dalam kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang digelar bersama Komisi VIII DPR RI di Kabupaten Pati pada Senin (15/6/2026).
"Kami telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Aqil Irham menjelaskan bahwa pengembangan ekosistem halal memerlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak agar pelaku usaha mendapat akses layanan sertifikasi. Ia menilai sertifikat halal merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
"Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," lanjut Aqil Irham.
Dalam kesempatan tersebut, Aqil Irham turut menyebut DPR RI sebagai mitra strategis dalam memperluas implementasi Jaminan Produk Halal di daerah guna menghadapi pasar halal nasional maupun global.
"Kesadaran halal itu penting. Ketika masyarakat melihat label halal pada suatu produk, maka muncul rasa aman dan tenang. Karena itu pelaku UMKM perlu menjadi bagian dari ekosistem halal agar mampu meningkatkan daya saing usahanya," ujar Sri Wulan, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Sri Wulan menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan krusial untuk mempercepat dan memperluas akses sertifikasi khususnya bagi kelompok UMK.
"Tadi kami juga berdiskusi dengan pemerintah daerah mengenai berbagai peluang fasilitasi sertifikasi halal. Program yang disiapkan pemerintah pusat perlu mendapat dukungan daerah agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat," sambung Sri Wulan.
Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, sebanyak 23.390 pelaku usaha telah mengantongi sertifikat halal dengan total 51.301 produk, di mana sektor makanan dan minuman mendominasi lewat 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk. Mayoritas sertifikat tersebut diterbitkan melalui skema Self Declare dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah Ika Efrilia turut mengajak pelaku usaha mengoptimalkan sisa kuota program SEHATI yang masih tersedia di atas 34 ribu kuota untuk wilayah Jawa Tengah.
"Setelah memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat. Produksi yang sebelumnya sekitar 15 kilogram per hari kini dapat mencapai 100 hingga 200 kilogram per hari. Sertifikat halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat keyakinan konsumen terhadap produk kami," ungkap Habib Hidayat, produsen makanan olahan jenang asal Pati yang memanfaatkan program SEHATI.