BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Serentak di 2.183 Titik

Share

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik lokasi di seluruh Indonesia pada Kamis (4/6). Langkah masif ini diambil untuk mendongkrak literasi halal masyarakat sekaligus memastikan para pelaku usaha memahami penerapan kebijakan yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026.

Dikutip dari Detikcom, sosialisasi ini dijalankan oleh BPJPH bersama UPT Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi. Agenda ini melibatkan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta berbagai mitra strategis lainnya.

Pusat kegiatan bertempat di Mall Pakuwon Bekasi, Jawa Barat, dan tersebar secara pararel di 38 provinsi serta ratusan kabupaten/kota. Berkat jangkauan lokasi yang masif, aktivitas ini berhasil mengamankan penghargaan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggaraan Sosialisasi Wajib Halal secara serentak di lokasi terbanyak.

Melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, BPJPH berupaya memastikan informasi regulasi sertifikasi halal ini menembus seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah-daerah. Target utama edukasi ini mencakup para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjadi pilar utama perekonomian nasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memberikan penegasan bahwa sosialisasi skala besar ini menjadi bukti kehadiran negara bersama para pemangku kepentingan untuk mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat luas.

"Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026," ujar Ahmad Haikal Hasan melalui keterangan tertulis pada Minggu (14/6/2026).

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan, kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi publik.

Ia juga mendorong para pelaku usaha untuk memandang sertifikasi halal dengan perspektif yang lebih luas. Sertifikat ini bukan sekadar pemenuhan aturan birokrasi, melainkan instrumen penting guna mendongkrak mutu produk serta memperkuat daya saing usaha.

"Sertifikasi halal bukan hambatan usaha, bukan pula beban administratif. Justru sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri," kata Ahmad Haikal Hasan.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini memaparkan bahwa industri halal global telah bertransformasi menjadi standar mutu internasional. Standar tersebut merefleksikan aspek kebersihan, keamanan, higienitas, keterlacakan, hingga kualitas pada proses manufaktur.

"Halal hari ini bukan hanya isu agama semata, tetapi juga isu kualitas dan kepercayaan. Konsumen global semakin memperhatikan bagaimana sebuah produk diproses, bahan yang digunakan, serta jaminan mutunya. Sertifikat halal menjadi salah satu instrumen yang menjawab kebutuhan tersebut," ujar Ahmad Haikal Hasan.

Ahmad Haikal Hasan menambahkan bahwa sektor ekonomi halal menempati posisi strategis dalam menopang perekonomian domestik. Aktivitas dalam rantai pasok halal (halal supply chain) menyumbang kontribusi signifikan sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025 dan terus tumbuh positif.

Akselerasi sertifikasi halal ini tidak sekadar melindungi konsumen, tetapi menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat posisi UMKM. Langkah ini juga ditujukan untuk menaikkan nilai tambah industri domestik, membuka pasar ekspor, dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi halal global.

Melalui forum sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai regulasi Wajib Halal Oktober 2026. Materi mencakup kategori produk wajib sertifikat, prosedur pendaftaran, layanan informasi Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi dengan Pendamping PPH, hingga pembukaan posko pendaftaran langsung.

Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menyasar berbagai kategori produk konsumsi dan penggunaan sehari-hari. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, objek wajib sertifikasi meliputi produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik.

Kewajiban ini juga berlaku bagi barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat, jasa penyembelihan, hasil sembelihan, serta seluruh bahan baku yang diintegrasikan dalam proses produksi produk-produk tersebut.

"Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman, solusi, dan akses layanan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan halal dengan lebih mudah dan disiplin," kata Ahmad Haikal Hasan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH berinteraksi dengan para peserta di berbagai daerah melalui sambungan teleconference. Ia mengapresiasi komitmen dan dukungan penuh dari seluruh elemen yang menyukseskan agenda sosialisasi serentak ini.

"Ini adalah gerakan bersama. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pendamping halal, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat bergerak dalam semangat yang sama untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat. Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin siap pula bangsa ini memanfaatkan peluang besar ekonomi halal global," ujar Ahmad Haikal Hasan.

Agenda massal ini memfasilitasi publik dan pelaku usaha untuk berinteraksi langsung dengan petugas Jaminan Produk Halal. Peserta dapat memanfaatkan ruang konsultasi tatap muka bersama Pendamping PPH demi kelancaran pengurusan sertifikat halal sesuai koridor hukum yang berlaku.

BPJPH memproyeksikan kegiatan serentak ini mampu memperluas pemahaman halal masyarakat, mematangkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi mandatori regulasi, serta memacu ekosistem halal nasional yang inklusif dan berdaya saing global.

Sejumlah pimpinan teras BPJPH turut menghadiri acara ini, di antaranya Sekretaris Utama Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, serta Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamat Burhanudin.

Hadir pula Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Tenaga Ahli Bidang Kehumasan BPJPH M Fariza Y Irawady, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan Apep Fajar Kurniawan, serta Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM M Riza Damanik.

Acara ini juga dihadiri Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata RI Rizki Handayani, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjutak, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M Fuad Nasar, Duta Halal Indonesia Marini Kartika Sari Zumarnis, Kepala UPTD BPSMBL Elektronika Karawang Nazar Kurniawan, dan Manager MURI Andre Purwandono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author