BPJS Kesehatan Pastikan Iuran JKN Belum Mengalami Kenaikan

Share

BPJS Kesehatan memastikan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tidak mengalami kenaikan pada Jumat, 29 Mei 2026. Penegasan ini dikeluarkan untuk merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya penyesuaian tarif terbaru yang memicu kekhawatiran masyarakat.

Ketentuan nilai iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri, tarif kelas I sebesar Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 per orang setiap bulan. Khusus kelas III, masyarakat mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga nominal yang dibayarkan secara mandiri hanya Rp35.000.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengimbau publik untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima sebaran informasi agar tidak termakan oleh judul yang menyesatkan.

"Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang misleading seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian," ujar Rizzky.

Menurut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, nominal iuran yang dibayarkan para peserta tersebut sebanding dengan manfaat perlindungan kesehatan yang didapatkan, termasuk untuk penanganan penyakit katastropik yang memerlukan biaya mahal.

"Operasi pemasangan ring jantung misalnya. Satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut," jelas Rizzky.

Skema perlindungan ini dapat berjalan secara berkelanjutan berkat adanya sistem subsidi silang yang mengandalkan kedisiplinan pembayaran kepesertaan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

"Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat," sambungnya.

Pihak manajemen juga mencatat adanya tantangan tersendiri akibat inflasi sektor medis, kenaikan harga obat, alat kesehatan, hingga meningkatnya biaya operasional rumah sakit setiap tahunnya.

"Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan," tutur Rizzky.

Pihak BPJS Kesehatan mengharapkan masyarakat juga mulai menggeser pola hidup menjadi lebih sehat melalui upaya promotif dan preventif guna menekan risiko penyakit berbahaya.

"Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama," pungkas Rizzky.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author