BPKN RI mengawal kerugian akibat karhutla dan gangguan penerbangan

Share

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyatakan siap mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang mengganggu transportasi udara, termasuk pembatalan maupun perubahan jadwal penerbangan. Pernyataan itu disampaikan Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

BPKN RI menanggapi dampak karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan yang tidak hanya memengaruhi kualitas udara, tetapi juga mulai mengganggu aktivitas penerbangan. Dilansir dari Detik Finance, pemberitaan media menyebut penyesuaian jadwal dilakukan dan sebagian penerbangan dibatalkan, sehingga berdampak pada ratusan penumpang.

"BPKN siap mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla. Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan." ujar Mufti, Sabtu (22/8/2026).

BPKN RI menekankan bahwa keselamatan penerbangan dan masyarakat menjadi prioritas utama. Pada saat yang sama, hak konsumen tetap harus diperhatikan saat terjadi pembatalan, penundaan, perubahan jadwal, serta gangguan layanan transportasi akibat kondisi darurat lingkungan.

"Dalam situasi seperti ini, konsumen membutuhkan kepastian. Mereka harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status penerbangannya, mekanisme pengembalian dana atau refund, perubahan jadwal, serta alternatif perjalanan apabila penerbangan dibatalkan." tegas Mufti.

BPKN RI juga mendorong maskapai memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses kepada penumpang. Konsumen yang terdampak diharapkan menerima penjelasan mengenai pilihan penyelesaian yang tersedia sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi penerbangan.

BPKN RI mengingatkan agar proses pengembalian dana bagi konsumen yang memenuhi ketentuan tidak dipersulit dan dilakukan secara transparan. BPKN juga meminta konsumen menyimpan bukti tiket, boarding pass, pemberitahuan pembatalan, bukti pembayaran, serta dokumen atau komunikasi lainnya dengan maskapai.

Mufti menilai dampak karhutla tidak berhenti pada gangguan transportasi, tetapi meluas hingga memburuknya kualitas udara dan potensi gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, serta kegiatan masyarakat.

"Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen ketika masyarakat mengalami kerugian dalam memperoleh barang dan jasa. Karena itu, BPKN akan melihat persoalan ini secara menyeluruh." kata Mufti.

BPKN RI mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan memperkuat mitigasi dan penanganan karhutla agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas penerbangan, maskapai, serta lembaga terkait perlu dilakukan cepat dan terpadu.

"Kami siap menerima dan mengawal pengaduan konsumen. Prinsipnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi hak konsumen juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika konsumen menghadapi situasi di luar kendali mereka." pungkas Mufti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author