BPOM Terbitkan Aturan Baru Permudah Izin Sertifikasi Kosmetik

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini diambil untuk mempermudah proses perizinan industri kosmetik nasional tanpa menurunkan standar keamanan dan mutu produk, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Pertumbuhan pasar kosmetik nasional yang mencapai sekitar 6,3% per tahun menjadi salah satu alasan utama penerbitan regulasi ini. Selain itu, sistem pendaftaran berbasis notifikasi mempermudah masuknya produk impor, sehingga industri lokal perlu diperkuat agar mampu bersaing.

"Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah. Namun, standar tidak boleh turun," kata Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah menilai Indonesia memiliki potensi flora dan fauna yang sangat besar untuk bahan baku kosmetik, yang membutuhkan standardisasi demi menjaga kualitas hasil produksi.

"Ketiga, negeri kita memiliki potensi sumber daya alam baik flora maupun fauna yang luar biasa dan bisa dimanfaatkan untuk memproduksi kosmetik. Potensi yang besar ini agar kualitasnya bagus harus distandardisasi," ujar Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Melalui regulasi baru ini, pihak berwenang ingin memastikan seluruh proses produksi kosmetik di dalam negeri berjalan secara terkendali sehingga siap bersaing dengan produk luar negeri.

Pelaku industri menyambut positif kebijakan baru ini karena dianggap sebagai langkah penyederhanaan aturan yang tetap mempertahankan aspek perlindungan konsumen.

"Kami melihat ini merupakan salah satu upaya penyederhanaan regulasi. Namun demikian, tetap mempertahankan standar mutu, kebermanfataan, dan juga keamanan kosmetik," kata Sancoyo Antarikso, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi).

Penerapan aturan baru tersebut dinilai telah mengubah model kepatuhan industri menjadi lebih mandiri.

"Ini adalah satu perubahan model, dari compliance berbasis persetujuan menjadi compliance berbasis tanggung jawab," ujar Sancoyo Antarikso, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi).

Asosiasi pengusaha kosmetik lainnya juga menilai aturan ini akan mendongkrak daya saing produk lokal di pasar global, terlebih dengan status BPOM yang telah meraih predikat WHO Listed Authority (WLA).

Salah satu poin krusial dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan untuk mempercepat proses perizinan usaha.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bpom CPKB Kosmetik
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author