Bupati Bantul Kecam Pembubaran Ibadah GMS Sewon sebagai Persekusi
Tindakan persekusi dinilai telah terjadi dalam aksi pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang menegaskan bahwa aksi itu mencederai konstitusi negara serta ajaran agama pada Rabu (27/5/2026).
Sikap tegas ini disampaikan oleh kepala daerah tersebut saat berada di kawasan Masjid Agung Manunggal Bantul, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ia menyatakan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap warga yang beribadah tidak memiliki dasar pembenaran.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul dilansir detikJogja, Rabu (27/5/2026).
Menurut pandangan Halim, keragaman umat manusia merupakan kehendak Allah, dan Nabi Muhammad selalu mengedepankan sikap toleransi dalam menghadapi perbedaan. Kebebasan beragama bagi nonmuslim dipandang sebagai bagian dari penerapan ajaran Islam.
"Oleh karenanya, siapapun terutama umat Islam ini memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya, itu merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam," ujar Halim.
Ia juga menyayangkan adanya pihak-hal yang melakukan tindakan sepihak dengan membawa nama agama demi membubarkan prosesi ibadah umat lain.
"Maka tidak bisa dibenarkan siapapun ya, apalagi atas nama agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya," lanjut Halim.
Perlindungan hukum terhadap pemeluk agama di Indonesia telah diatur secara formal. Halim mengingatkan kembali regulasi tertulis mengenai jaminan bernegara bagi setiap warga untuk memeluk konstitusi dan kepercayaannya.
Terkait regulasi pendirian rumah ibadah, aturan teknisnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri. Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB dijadwalkan segera memproses kelanjutan permohonan yang diajukan oleh pihak pengelola GMS.