Begini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak secara berkala setiap tahunnya. Jika pembayaran tersebut mengalami keterlambatan, pemilik akan dikenai sanksi administratif berupa denda.
Besaran denda tersebut akan terus bertambah seiring dengan lamanya masa keterlambatan pembayaran. Informasi ini penting diketahui agar wajib pajak dapat mengalkulasi kewajiban yang harus diselesaikan.
Dilansir dari Detik Oto, pihak Samsat Digital menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan langsung memicu pengenaan denda kepada pemilik kendaraan.
"Kalau kamu telat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentu akan ada denda yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor sebesar 25% di bulan pertama dan di bulan berikutnya akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari besaran pajak yang wajib dibayarkan," demikian dikutip laman Samsat Digital.
Aturan mengenai tata cara perhitungan denda ini telah diatur secara resmi. Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Penentuan besaran denda bergantung pada durasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Berikut adalah ketentuan perhitungan denda berdasarkan waktu keterlambatan:
- Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Contoh Kasus Keterlambatan Satu Tahun
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pemilik sepeda motor terlambat membayar kewajibannya hingga satu tahun dengan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 500.000, maka penghitungannya menggunakan rumus keterlambatan 1 tahun.
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Berdasarkan rumusan tersebut, total denda yang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan akibat keterlambatan selama satu tahun adalah sebesar Rp 157.000.