3 Ciri Pelat Nomor Palsu yang Bisa Dikenali dalam 3 Detik

Share

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti legitimasi pengoperasiannya. Berikut ini adalah 3 ciri pelat nomor palsu yang dapat dideteksi dengan mudah melalui tes 3 detik menurut Korlantas NTMC.

  1. Warna mati dan tidak glowing — Pelat nomor palsu memiliki warna yang mati dan tidak memantulkan cahaya seperti terbitan resmi Polri saat disorot lampu flash ponsel di tempat gelap.
  2. Tidak ada cetakan emboss logo Korlantas Polri — Pelat nomor yang asli wajib memiliki cetakan timbul atau emboss berupa logo Korlantas pada bagian sudut atau area kosong pelat saat diraba.
  3. Font tidak presisi — Cetakan angka pada pelat asli sangat presisi dan seragam menggunakan standar baku Korlantas Polri, sedangkan pelat palsu biasanya memiliki angka miring, terlalu rapat, atau bentuk yang aneh.

Pelat nomor asli dari Samsat menggunakan bahan material aluminium tebal yang kokoh, cat reflektif pemantul cahaya, serta ketokan emboss yang menyatu dengan pelat. Penggunaan pelat nomor palsu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pelanggaran Pasal 280 (tidak dipasang TNKB resmi) dan Pasal 288 Ayat 1 (tidak dilengkapi STNK sah) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author