Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Terkait Kasus Hanania Travel
Aktris Davina Karamoy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) terkait dugaan penipuan agen perjalanan Hanania Travel. Dilansir dari Detik Hot, Davina diperiksa sebagai saksi dan mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian menerima pengembalian uang saku senilai puluhan juta rupiah dari sang artis. Davina menjelaskan bahwa hubungannya dengan biro perjalanan tersebut murni atas dasar kerja sama profesional.
"Bentuk kerja samanya sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku dan sudah dikembalikan juga uang sakunya," kata Davina Karamoy, Saksi.
Pihak kuasa hukum menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Uang tersebut langsung diserahkan kepada penyidik setelah pemeriksaan selesai.
"Memang kita dibayar, ya itu diberi uang saku, bukan dibayar perannya ini, yaitu 10 juta per keberangkatan. Tetapi, tadi dengan kesadaran penuh kita sudah kembalikan uang saku tersebut," sambung Yulius, Kuasa Hukum Davina Karamoy.
"Tidak ada investasi sama sekali," kata Davina Karamoy, Saksi.
Pihak manajemen juga membantah adanya keterlibatan modal dalam perusahaan travel tersebut. Pembayaran yang dilakukan murni untuk fasilitas perjalanan keluarga.
"Tidak ada investasi sama sekali. Nah, posisi itulah yang menyebabkan kita bayar," sambung Yulius, Kuasa Hukum Davina Karamoy.
Kerja sama awal antara kedua belah pihak terjadi untuk agenda keberangkatan ibadah. Aktris tersebut telah menggunakan jasa agen ini sebanyak dua kali pada periode sebelumnya.
"Kejadiannya adalah memang kita dihubungi oleh pihak Hanania, yaitu Saudara Adit, yang menawarkan kita untuk bekerja sama, tapi untuk tahun 2025 pada saat itu. Tetapi memang klien saya beserta keluarganya punya rencana untuk umrah di 2024 itu. Jadi kita tanya slot-nya, slot-nya tidak ada waktu itu. Akhirnya kita berusaha untuk cari slot baru di tempat travel yang lain karena memang keinginannya untuk umrah," kata Yulius, Kuasa Hukum Davina Karamoy.
Pihak hukum juga merinci kerugian materiil yang dialami kliennya akibat kegagalan keberangkatan haji khusus. Total uang muka yang hangus mencapai ratusan juta rupiah.
"Klien saya ini dengan orang tuanya sudah mendaftar haji di Hanania, kan sudah bayar uang mukanya. Jadi Rp400 juta (biayanya), sudah dibayar uang mukanya. Dengan kondisi seperti ini, klien saya ini termasuk korban karena sudah pasti akan sulit untuk diberangkatkan dengan uang muka yang sudah dibayar oleh klien saya," beber Yulius, Kuasa Hukum Davina Karamoy.
Mengenai kewajiban publikasi, pengacara menegaskan tidak ada kontrak promosi brand secara langsung. Unggahan di media sosial hanya bersifat dokumentasi pribadi selama perjalanan.
"Betul-betul konteksnya tidak pernah mempromosikan. Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily stories. Jadi perjalanan selama ibadah umrah itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia, tanpa mempromosikan posisi Hanania," jelas Yulius, Kuasa Hukum Davina Karamoy.
Davina tercatat telah menyetor uang muka haji sebesar USD 10 ribu dan biaya umrah keluarga senilai Rp233.800.000. Saat ini, pihak korban masih menunggu solusi pengalihan dana ke biro perjalanan lain sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.