Davina Karamoy Menjadi Korban Dugaan Penipuan Travel Haji

Share

Aktris Davina Karamoy mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus penipuan perjalanan ibadah oleh agen Hanania Travel. Pemeriksaan ini sekaligus mengungkap fakta bahwa sang artis beserta ibunya turut menjadi korban dalam program Haji Plus dari biro perjalanan tersebut, seperti dilansir dari Detik Hot.

Pihak Davina diketahui telah menyetorkan uang muka dalam jumlah besar untuk pendaftaran haji khusus tersebut. Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, memaparkan kerugian materiil yang dialami kliennya akibat tidak adanya kejelasan keberangkatan dari pihak agensi.

"Nah, kalau bicara lebih jauh lagi, klien saya ini dengan orang tuanya sudah mendaftar haji di Hanania, kan sudah bayar uang mukanya. Jadi Rp400 juta sudah dibayar uang mukanya. Dengan kondisi seperti ini, klien saya ini termasuk korban karena sudah pasti akan sulit untuk diberangkatkan dengan uang muka yang sudah dibayar oleh klien saya," kata Yulius.

Kendati mengalami kerugian finansial, kehadiran Davina di kantor polisi tersebut ditegaskan murni untuk memenuhi panggilan penyidik. Kasus yang tengah bergulir di kepolisian saat ini berfokus pada dugaan penipuan keberangkatan umrah.

"Tapi ya itu nanti kita selesaikan berikutnya lah, dalam artian saat ini adalah kita memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum kita hadir, kita menceritakan semua," ujar Yulius.

Davina sendiri memastikan bahwa dirinya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung di hadapan penyidik.

"Aku sih di sini hanya memenuhi saja, kooperatif saja ya," kata Davina.

Pihak kuasa hukum menilai kerugian ini sangat berdampak karena niat awal kliennya adalah murni untuk melaksanakan ibadah keagamaan.

"Ya kalau dirugikan sudah pasti dirugikan ya. Bahwa kita berharap keberangkatan kita juga kan bisa ibadah, kan tujuannya adalah ibadah. Tujuannya adalah ibadah menjalankan perintah agama. Jadi kalau akhirnya harus sampai sejauh ini, tentu merugikan pihak klien kami sampai saat ini," tutur Yulius.

Hingga saat ini, pihak korban belum melakukan langkah hukum baru atau membuat laporan tambahan ke kepolisian. Total uang muka yang diserahkan untuk Davina dan sang ibu mencapai nilai ribuan dolar Amerika Serikat.

"Kami ikut Haji Plus, di mana Haji Plus itu 10.000 dolar ya DP-nya? 10.000 dolar untuk DP dua orang," ujar Yulius.

Langkah penuntutan hukum belum menjadi prioritas karena pihak jamaah masih mengharapkan adanya opsi pengalihan dana ke biro perjalanan lain agar niat ibadah tetap terlaksana.

"Kalau 10.000 dolar sampai saat ini untuk yang haji aja ya berdua dengan ibunya, ya kita berharap nanti bisa dialihkan. Dan berdoalah agar uang itu tidak hilang. Kita bisa dialihkan ke travel umrah yang lain," sambung Yulius.

Fokus utama Davina bersama ibundanya adalah pemenuhan hak sebagai calon jemaah agar tetap bisa berangkat ke tanah suci.

"Cuma itu aja kalau untuk tuntutan hukum belum terpikirkan sampai saat ini. Jadi kita cuma berharap nanti bisa diberangkatkan," ungkap Yulius.

Upaya hukum berupa pelaporan baru akan dipertimbangkan jika mediasi atau jalan keluar terkait pengalihan dana tersebut menemui jalan buntu.

"Belum, untuk saat ini belum seperti itu. Kalau memang sudah ada jalan keluar, memang bisa dialihkan ke travel lain dan dimungkinkan hak-hak klien kami ini masih bisa didapatkan, tentu targetnya adalah keberangkatan hajinya, bukan tuntutannya," jelas Yulius.

Pendaftaran program khusus ini memang membutuhkan waktu tunggu yang panjang dan sistem pembayaran down payment di awal.

"Kalau haji itu kan karena kita ikut Haji Khusus, itu kebijakannya antara 5 sampai 7 tahun. Jadi memang kita membayar dulu down payment-nya di muka, dan itu sudah kita bayar," pungkas Yulius.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author